loading...

Diperiksa 8 Jam, Ahok Dicecar Pertanyaan Baru dan Cocokan Bukti

loading...



Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa 8 jam lebih oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan berlangsung lama karena penyidik mengajukan pertanyaan tambahan.

"Ini bisa dikatakan pemeriksaan cukup lama karena memang penyidik memberikan pertanyaan-pertanyaan kemudian dilengkapi dengan alat bukti yang ada. Alat buktinya ada sekitar 15 lebih yang disita penyidik, kemudian penyidik mencocokkan dengan melakukan pertanyaan-pertanyaan. Ini yang bikin lama," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

Dari pemeriksaan Ahok hari ini, penyidik nantinya akan menindaklanjuti tugas merampungkan berkas perkara. Penyidik berhak memanggil kembali Ahok atau saksi lain bila ada keterangan yang diberikan Ahok hari ini untuk ditindaklanjuti.

"Pemeriksaan ini nanti tentu bisa berkembang apakah dibutuhkan keterangan-keterangan tambahan atau tidak sehingga nanti akan dipanggil kalau misalnya masih dirasa kurang sehingga kita perlu panggil lagi. Itu adalah bagian dari sebuah proses penyidikan," imbuh Martinus.

Hingga saat ini sudah ada 26 orang saksi dan ahli yang diperiksa Bareskrim Polri. Bareskrim juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait persiapan pelimpahan berkas perkara ke penuntutan.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hari ini dia diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Ada 27 pertanyaan yang diajukan penyidik, dimana sebagian besarnya punya materi yang sama saat Ahok diperiksa di tingkat penyelidikan.
(fdn/dhn)





Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3351868/diperiksa-8-jam-ahok-dicecar-pertanyaan-baru-dan-cocokan-bukti

0 Response to "Diperiksa 8 Jam, Ahok Dicecar Pertanyaan Baru dan Cocokan Bukti"

Posting Komentar