loading...
“Memindahkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara (PMN) menjadi mitra kerja Komisi XI.
Sebelumnya, sejumlah BUMN yang memperoleh PMN tersebut merupakan mitra kerja Komisi VI.
Kedua, Ade divonis melakukan pelanggaran ringan dalam tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.” (sumber)
Hal penting yang sangat pantas dicopot adalah tidak mampu menjalankan tugas yang hanya stagnan dan kurang tegas bersikap terhadap anggota DPR itu sendiri terutama kepada pimpinan DPR yang bermasalah.
Contoh yang terlihat adalah masih bertahannya seorang Fahri Hamzah yang notabennya tidak memiliki partai karena dipecat partainya sendiri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
PKS secara tegas memecat dan melarang semua kegiatan Fahri Hamzah yang mengatas namakan partainya, bahkan atribut-atribut partai yang menempel dibagian tubuh manapun termasuk celana dalam “Made in PKS” wajib hukumnya di lucuti.
Namun, kenapa sampai hari pergantian ketua DPR, Fahri Hamzah masih bertahan ?
Inilah kelemahan AK tidak mampu mengeksekusi Fahri Hamzah keluar dari gedung DPR yang sudah jelas tidak memiliki partai pasca dipecat.
Apakah karena ada proses praperadilan oleh Fahri Hamzah kemudian dijadikan alasan belum bisa ditendang keluar dari gedung DPR ?
Jika dijadikan alasan tentu sangat naïf sekali, berarti DPR terutama ketua DPR tidak menghormati keputusan PKS yang punya hak otoritas tanpa boleh ikut campur dari pihak manapun.
Bukankah PKS sudah mengajukan pengganti Fahri Hamzah, seorang kader perempuan, satu-satunya kader PKS yang ada di DPR atas nama Ledia Hanifa yang sudah sesuai mekanisme sehingga tidak ada alasan AK selaku ketua DPR menunda pergantian tersebut hingga akhirnya, dia sendiri yang diganti.
DPR punya hak menonaktifkan Fahri Hamzah karena sudah tidak memiliki partai alias anggota/wakil ketua DPR Independen sambil menunggu keputusan peradilan hukum yang sedang diajukannya.
Ketegasan AK kembali diuji dengan kehadiran Fahri Hamzah dan Fadli Zon di aksi demo 411 lalu. Sebagai pimpinan DPR dengan sesuka hati ikut terlibat langsung dalam aksi “Tersangkakan Ahok dugaan penistaan agama”.
Bukan kesejukkan yang ditunjukkan mereka, justru ikut terlibat melakukan provokasi hingga mengarah penghasutan dan mengajak menurunkan Presiden yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus Ahok, namun sengaja dikait-kaitkan dengan Presiden.
Tidak cukup dengan ucapan yang menjurus ke arah merusak stabilitas nasional dan mengganggu NKRI, mereka juga melakukan aksi mengizinkan para demonstrasi menginap di gedung DPR.
Dimana posisi ketua DPR saudara AK waktu itu ? Tidak mampu mengatasi dua“Saudara Kembar”yang selalu membuat ulah.
Dari poin-poin diatas cukup memberi pesan bahwa AK layak diganti dengan nama lain yang bisa mengatasi anggota DPR yang tidak memberi dampak positif.
Siapapun yang menggantikan AK sebagai ketua DPR baru, maka momen yang paling tepat adalah harus tegas melakukan tindakan MENDEPAK Fahri Hamzah dan Fadli Zon dari wakil ketua, terutama Fahri Hamzah yang secara legitimasi tidak sah dan merusak tatanan demokrasi partai.
Begitu mudah AK diganti, bukankah akan lebih mudah lagi mengganti anggota DPR “Fahri Hamzah” yang sudah tidak memiliki partai politik?
Sudah sepantasnya Fahri Hamzah kembali ke jalanan menjadi ketua parlemen jalanan.
sumber: seword.com
Jika ketua DPR yang baru tidak berani melakukannya, maka tidak ada bedanya dengan AK. Kita hanya bisa melihat DPR sambil gigit jari dan geleng kepala.
Salam Mendepak…
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/warakatumba11/pergantian-ketua-dpr-momen-berhentikan-fahri-hamzah_583ed8e1ef96731c099adfce
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/warakatumba11/pergantian-ketua-dpr-momen-berhentikan-fahri-hamzah_583ed8e1ef96731c099adfce
0 Response to "Pergantian Ketua DPR, Momen Berhentikan Fahri Hamzah"
Posting Komentar