loading...

Akhirnya Novel FPI Resmi Dipolisikan oleh Ahok! Bravo!

loading...



Resmi terhitung hari ini 16 Januari 2017, Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melaporkan Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin ke polisi atas dugaan penyampaian keterangan palsu, pencemaran nama baik, dan fitnah.

Yeaaaaaaaaaahhhhhhhhhhh! Akhirnya Ahok memulai serangan baliknya kepada para saksi palsu di persidangan! Mantap Pak Ahok! Akhirnya!

Siapa yang tidak tahu frase Fitsa Hats yang jadi nge-trend di Indonesia pada awal tahun 2017 ini? Frase yang tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Novel Bamukmin ini sempat menjadi bumbu pada perseteruan antara Ahok dan Novel.

Namun demikian, Fitsa Hats bukanlah inti ketersinggungan Ahok terhadap Novel pada sidang 3 Januari 2017 lalu tersebut. Ahok geram karena Novel menudingnya merekayasa kasus hukum yang menimpanya pada tahun 2014 lalu dan juga melakukan pembunuhan terhadap dua anak buahnya.


“Jadi Habib Novel mengatakan pembunuhan terhadap kedua anak buahnya dilakukan Ahok, bahwa Ahok merekayasa kasusnya sehingga Habib Novel masuk penjara,” kata kuasa hukum Ahok, Rolas B Sitinjak, di Mapolda Metro Jaya yang dilansir kompas.com.

Tuduhan yang sangat kejam dan tak berdasar dari Novel ini tentu saja akan menyinggung dan mencederai nama baik siapa saja, apalagi seorang Gubernur non-aktif dan calon pasangan yang saat ini sedang mengikuti proses Pilkada. Celakanya, Novel, yang entah sadar atau tidak, pada hari itu sedang berbicara di bawah sumpah dan ada konsekuensi hukumnya jika berbohong di persidangan.

Kebencian yang begitu mendalam dari Front Pembela Islam (FPI) dan tentunya Novel Bamukmin sendiri sejak lama terhadap Ahok sepertinya telah menutup mata hatinya untuk berpikir secara jernih dan rasional. Bagaimana mungkin seorang Gubernur DKI Jakarta merancang atau memerintahkan pembunuhan terhadap dua orang anggota ormas FPI? Apa keuntungan yang akan diperoleh oleh Ahok? Apa perlunya Ahok membunuh dua anak buah Novel yang niscaya bukan siapa-siapa dalam konteks perseteruan antara Ahok dan FPI?

Sepertinya Novel kurang cerdas dalam berpikir. Melontarkan tuduhan tanpa berdasar dan tanpa bukti. Padahal faktanya di pemberitaan di kompas.com dua tahun lalu (2015), salah satu anggota FPI bernama Hathim yang merupakan tersangka kasus unjuk rasa anarkitis di depan Gedung DPRD DKI Jakarta kala itu diberitakan meninggal dunia karena komplikasi penyakit jantung dan diabetes.


Bukan hoax ya, coba saja google beritanya ada kok di kompas.com dengan judul “Sebelum Meninggal, Anggota FPI Tersangka Kericuhan di DPRD DKI Sering Berobat”. Saya tidak akan membahas meninggalnya anggota FPI yang satunya dikarenakan keterbatasan sumber berita yang kredibel. Namun menurut saya juga tuduhan Novel tidak berdasar karena anggota satunya yang bernama Ramlan Al-Idrus juga sudah dipenjara dengan vonis 6 bulan, apa urusannya Ahok mau merancang pembunuhan mereka?

Atas mulut besarnya yang penuh kebencian dan fitnah terhadap kehormatan seorang warga negara Indonesia yang tidak bersalah, Novel memang layak dipolisikan. Memang sudah terlalu jauh fitnah yang dilontarkan, karena ini dapat berpotensi mencederai rasa kepercayaan rakyat Jakarta terhadap integritas pemimpinnya.

Tidak tanggung-tanggung, empat pasal sekaligus dengan cermat digunakan oleh tim kuasa hukum Ahok untuk menjerat Novel Bamukmin. Keempat pasal tersebut adalah Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 310 KUHP tentang Fitnah, Pasal 316 KUHP soal apabila pihak yang merasa dihina adalah pejabat yang menjalankan tugas yang sah, serta Pasal 242 KUHP yang mengatur soal keterangan palsu di bawah sumpah. Rasain deh lu, Novel!

Ada beberapa lagi saksi dalam persidangan kasus Ahok yang juga disangka telah memberikan kesaksian palsu, seperti Gus Joy tentang status advokatnya, Irena Handono tentang Ahok merobohkan masjid, larangan berpakaian keagamaan, dan lain-lain, juga satu lagi saksi bernama Burhanuddin yang pada persidangan besok akan dicocokkan keterangannya dengan keterangan polisi yang memeriksanya.

#SaksiPalsuSidangPalsu! Semoga dengan dipolisikannya Novel dapat membuat jera para saksi yang lainnya! Saya mendukung Pak Ahok untuk juga melaporkan saksi-saksi palsu yang lainnya! Demi sebuah keadilan, demi pulihnya integritas diri Pak Ahok dan demi terjaganya marwah sebuah persidangan!

Selengkapnya: https://seword.com/politik/akhirnya-novel-fpi-resmi-dipolisikan-oleh-ahok-bravo/

0 Response to "Akhirnya Novel FPI Resmi Dipolisikan oleh Ahok! Bravo!"

Posting Komentar