loading...
Petugas Satreskrim Polres Magelang bersama Satbrimob Polda Jateng menangkap terduga pelaku teror bom yaitu Haris Fauzi (44), warga Dusun Krajan RT 4 RW 2, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Hariz ditangkap di Jalan Raya Magelang-Kopeng, Kabupaten Magelang, Rabu (4/1) sekitar pukul 11.00 WIB karena hendak melakukan aksi teror bom di Pondok Pesantren (Ponpes) Asrama Perguruan Islam (API), Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang yang dipimpin oleh KH Abdul Yusuf Chudlori yang juga merupakan politisi PKB Jateng itu.
"Benar. Kita amankan kemarin," tegas Kapolres Magelang AKBP Hindarso saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (5/1) pagi.
Selain mengamankan tersangka Hariz, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 19 jenis barang bukti. Belasan barang bukti itu, selain satu unit sepeda motor juga beberapa perangkat dan bahan-bahan dasar yang digunakan tersangka untuk merangkai bom.
Barang bukti itu diantaranya; satu unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 Nopol: AA-2770-JK, warna hitam, helm warna Hitam merk MAZ metrix, isolasi lakban warna kuning, kabel warna biru, palu merk anatabos gagang warna hijau, filter bekas saringan air isi ulang kemasan.
Kemudian buku catatan ukuran sedang warna krem, buku gambar bersampul kuning, bungkus perdana XL dengan nomor 087834112874, penggaris putih bertuliskan debozz, peralon listrik bekas panjang 1 meter, pulpen merah bertuliskan conector pen fabercastel, pulpen hitam bertuliskan conector pen fabercastel, pulpen biru bertuliskan conector pen fabercastel, obeng bermata plus (+) dan min (-) warna gagang bening, tang bermata lancip gagang warna kuning hitam, cutter warna putih bening ada kombinasi merah, bungkus plastik berisi arang hitam berat sekitar 1,5 kg dan HP merk Nokia c3-00 warna hitam.
"Barang bukti itu kita amankan setelah petugas melakukan penggeledahan di rumahnya usai kita tangkap," ungkap Hindarso.
Hindarso mengatakan, jika terduga pengancam bom Ponpes API Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, bukan jaringan teroris yang di Indonesia. Namun, tersangka Hariz melakukan rencana pengeboman Ponpes API Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, karena sakit hati dengan Gus Yusuf.
"Itu persoalan pribadi. Sakit hati. Bukan jaringan teroris sehingga kami (Polres Magelang) yang menangani. Tidak sampai ke Polda Jateng," terangnya.
Saat ini, tersangka Hariz masih menjalani pemeriksaan pendalaman di Mapolres Magelang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelakunya sekarang kami tahan di Mapolres Magelang. Enggak sampai dibawa ke Mapolda Jateng apalagi sampai di Mabes Polri," pungkas Hindarso.
Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka Hariz dengan pasal 7 PERPU No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana teroris Jo UURI No 15 tahun 2003 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.
Menurut rencana, pagi ini sekitar pukul 09.30 WIB Kapolres Magelang AKBP Hindarso akan menggelar dan merilis perkaranya di Mapolres Magelang, Jawa Tengah.
"Benar. Kita amankan kemarin," tegas Kapolres Magelang AKBP Hindarso saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (5/1) pagi.
Selain mengamankan tersangka Hariz, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 19 jenis barang bukti. Belasan barang bukti itu, selain satu unit sepeda motor juga beberapa perangkat dan bahan-bahan dasar yang digunakan tersangka untuk merangkai bom.
Barang bukti itu diantaranya; satu unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 Nopol: AA-2770-JK, warna hitam, helm warna Hitam merk MAZ metrix, isolasi lakban warna kuning, kabel warna biru, palu merk anatabos gagang warna hijau, filter bekas saringan air isi ulang kemasan.
Kemudian buku catatan ukuran sedang warna krem, buku gambar bersampul kuning, bungkus perdana XL dengan nomor 087834112874, penggaris putih bertuliskan debozz, peralon listrik bekas panjang 1 meter, pulpen merah bertuliskan conector pen fabercastel, pulpen hitam bertuliskan conector pen fabercastel, pulpen biru bertuliskan conector pen fabercastel, obeng bermata plus (+) dan min (-) warna gagang bening, tang bermata lancip gagang warna kuning hitam, cutter warna putih bening ada kombinasi merah, bungkus plastik berisi arang hitam berat sekitar 1,5 kg dan HP merk Nokia c3-00 warna hitam.
"Barang bukti itu kita amankan setelah petugas melakukan penggeledahan di rumahnya usai kita tangkap," ungkap Hindarso.
Hindarso mengatakan, jika terduga pengancam bom Ponpes API Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, bukan jaringan teroris yang di Indonesia. Namun, tersangka Hariz melakukan rencana pengeboman Ponpes API Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, karena sakit hati dengan Gus Yusuf.
"Itu persoalan pribadi. Sakit hati. Bukan jaringan teroris sehingga kami (Polres Magelang) yang menangani. Tidak sampai ke Polda Jateng," terangnya.
Saat ini, tersangka Hariz masih menjalani pemeriksaan pendalaman di Mapolres Magelang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelakunya sekarang kami tahan di Mapolres Magelang. Enggak sampai dibawa ke Mapolda Jateng apalagi sampai di Mabes Polri," pungkas Hindarso.
Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka Hariz dengan pasal 7 PERPU No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana teroris Jo UURI No 15 tahun 2003 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.
Menurut rencana, pagi ini sekitar pukul 09.30 WIB Kapolres Magelang AKBP Hindarso akan menggelar dan merilis perkaranya di Mapolres Magelang, Jawa Tengah.
0 Response to "BREAKING NEWS!!! Mau bom pesantren di Magelang, Hariz ditangkap polisi"
Posting Komentar