loading...

Buntut Kecurangan atas Pendataan dan Pemasangan Stiker oleh Relawan Agus-Sylvi

loading...

Pendataan nama pemilih dan pemasangan stiker yang dilakukan relawan pasangan cagub-cawagub, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, diprotes oleh seseorang bernama Tetty Pataresia (43), warga Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur, melalui akun Facebook-nya pada 29 Desember 2016.

Tulisan Tetty di Facebook tersebut menjadi viral. Mulanya, relawan itu mengaku sebagai petugas kelurahan yang mendata jumlah dan nama pemilih di rumah Tetty.

Data itu ditulis di balik stiker Agus-Sylvi. Tetty membiarkan stiker itu dipasang sebagai bukti agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menindaklanjutinya.

Tetty mengaku khawatir pendataan itu disalahgunakan dan diklaim sebagai pemilih Agus-Sylvi yang akan dipermasalahkan seusai pemungutan suara pada 15 Februari 2017.

"Kalau nanti paslon satu itu terima data, di Balekambang jumlahnya sekian, tetapi begitu sampai di TPS pada hari H nanti beda, nah itu yang saya khawatirkan, takutnya nanti data yang dipegang paslon satu itu didatangkannya beda sama yang di TPS, takutnya digugat, kita kan enggak tahu," ujar Tetty, Minggu (1/1/2017).

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Timur Sahrozi menyatakan, warga tak perlu khawatir dengan adanya pendataan dan pemasangan stiker oleh relawan Agus-Sylvi. Sebab, semua proses penghitungan suara akan diawasi.

"Kalau menurut saya tidak perlu khawatir, ada saksi-saksi dari semua paslon, ada pengawas TPS dari Bawaslu atau Panwas kota. Semua diawasi kan. Kalau bahan gugatan, setiap paslon boleh menggugat, tetapi kan di sana ada petugas TPS, ada pengawas TPS, ada pemantau yang melihat proses penghitungan. Kan jelas nanti semua di TPS," kata Sahrozi, Senin (2/1/2017).

Panwaslu peringatkan relawan

Sahrozi menuturkan, Panwaslu Jakarta Timur telah memberi peringatan kepada relawan Agus-Sylvi karena mengaku sebagai petugas kelurahan, dan bukan mengaku sebagai relawan ketika mendatangi warga.

"Relawan yang masang sudah saya tegur. Kemarin kan teguran lisan. Kemarin investigasi saja, mencari kebenaran, betul enggak alamatnya (Tetty)," ucap Sahrozi saat dihubungi terpisah.

Selain itu, Sahrozi mempertemukan relawan yang merupakan petugas jumantik kelurahan itu dengan Tetty. Sebagai pengawas pemilu, kata Sahrozi, mereka harus membuat suasana kondusif.

Kaji kemungkinan pelanggaran

Panwaslu Jakarta Timur menemukan hal yang kemungkinan jadi pelanggaran dalam pemasangan stiker Agus-Sylvi tersebut karena relawan yang memasang stiker itu adalah petugas jumantik di kelurahan setempat.

Sahrozi mengatakan, pihaknya rapat bersama polisi dan jaksa yang tergabung dalam tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) untuk mengkaji ada tidaknya dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kasus ini.

Tim sentra gakkumdu akan mengkaji apakah petugas jumantik merupakan bagian dari perangkat kelurahan.

Dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada), perangkat kelurahan dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.

"Kami lagi kaji, di undang-undang atau aturan perda, petugas jumantik ada enggak aturan yang menyatakan dia perangkat kelurahan. Kalau perangkat kelurahan kan tidak boleh. Sanksinya di Pasal 189. Kami kaji dulu apakah unsur-unsurnya terpenuhi," ucap Sahrozi.

Adapun Pasal 189 dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana apabila pasangan calon dengan sengaja melibatkan aparatur sipil negara, petugas BUMN/BUMD, polisi, TNI, kepala desa, dan/atau perangkat desa.

Sanksi pidananya yakni hukuman 1-6 bulan penjara dan/atau denda Rp 600.000 sampai Rp 6 juta bagi pasangan calon yang bersangkutan.

Sementara itu, Agus tak tahu menahu soal adanya relawan yang merupakan petugas jumantik kelurahan memasang stiker dirinya dan Sylvi di rumah warga. "Saya belum tahu soal masalah itu," ujar Agus, Senin (2/1/2017).


Sumber

0 Response to "Buntut Kecurangan atas Pendataan dan Pemasangan Stiker oleh Relawan Agus-Sylvi"

Posting Komentar