loading...
Beberapa tahun belakangan ini masyarakat disuguhkan dengan banyaknya berita yang menghebohkan dan mengundang perhatian. Yang sangat disayangkan adalah tidak semua berita itu mempunyai dasar kebenaran, dan lebih parahnya banyak berita atau informasi yang sengaja disebarkan sebagai upaya propaganda dan untuk kepentingan politik semata oleh kelompok-kelompok tertentu. Berita Hoax seperti inilah yang dapat memecah-belah kesatuan dan persatuan serta sekaligus merusak kedamaian di negara ini.
Oleh karena itu Pemerintah berusaha keras meningkatkan upaya untuk mencegah penyebaran berita hoax yang telah terjadi selama ini. Dalam upaya tersebut POLRI akan menambah peralatan dan personel unit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim POLRI. Upaya penambahan tersebut terkait penegakan hukum kejahatan cyber. POLRI akan bekerja sama dengan Kemenkominfo dalam upaya penegakan hukum terkait kejahatan cyber. Sebab, selama ini tim penyidik untuk kejahatan cyber masih minim dan proses penganalisisan tersebut tidak cukup 1 sampai 2 hari saja, maka penambahan peralatan dan personel sangat penting untuk proses lebih lanjut.
Sebagai informasi sepanjang tahun 2016, Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mendeteksi ada ribuan akun media sosial dan media online yang menyebarkan informasi hoax, provokasi hingga SARA. Dari angka tersebut, ada 300-an di antaranya yang telah diblokir.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya patroli siber (cyber patrol) untuk menelusuri akun-akun tersebut dan mayoritas akun-akun medsos yang menyebarkan berita hoax, provokasi dan SARA itu adalah akun anonim. Meski begitu, pihaknya sejauh ini belum menemukan indikasi adanya akun yang terorganisir. Namun ia tidak menepis bahwa dari sekian banyak akun anonim tersebut, administratornya masih pelaku yang sama. Perkembangan media sosial yang ada, menjadi salah satu faktor penyebab semakin banyak penyebaran berita hoax atau pun yang bersifat provokatif dan berbau SARA.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu menjelaskan, ada 300-an akun yang sudah diblokir terkait konten penyebaran informasi hoax, isu SARA dan provokasi.
Selain Kemenkominfo, Kemenag dan ormas-ormas yang berhaluan ajaran Agama Islam pun mengharamkan pembuatan dan penyebaran berita hoax, antara lain MUI, NU, Muhammadiyah bahkan juga FPI. Berikut cuplikannya :
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggolongkan penyebar informasi yang tidak valid sebagai orang-orang yang berdosa. Ia berharap masyarakat yang menerima kabar maupun pesan yang tak jelas asal-usulnya agar tidak meneruskannya kepada orang lain. ( sumber media online)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan berita bohong atau hoax dan juga berita fitnah yang tersebar di media sosial, termasuk menyebarkannya. Waketum MUI Zainut Tauhid menegaskan, berbohong apa pun bentuknya dilarang agama. (sumber media online)
Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Maman Imanulhaq mengatakan “Agama melarang kita berbohong dan menyebarkan berita bohong. Kalau kita masih memahami itu, seluruh umat Islam harus menjaga, jangan sampai umat Islam terlalu percaya”. (sumber media online)
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan, penyebar berita bohong atau hoax sama saja dengan munafik. Merebaknya berita bohong atau hoax tak jarang menimbulkan permusuhan. “Ya, kalau pandangannya dari sudut pandang agama, berbohong dalam semua bentuk itu dosa. Baik bohong berperilaku atau menyebarkan berita bohong, bahkan kalau kita lihat secara Teologis, bedanya orang beriman dan munafik itu dari tutur katanya. Kalau munafik, kalau bicara dia berdusta. Nah, dalam kaitannya dengan menyebarkan berita-berita hoax seperti itu,” tutur Abdul. (sumber media online)
“Menyebarkan berita bohong itu haram hukumnya. Yang menyebarkan berita bohong itu dosa besar,” ujar Ketum DPP FPI Sobri Lubis. (sumber media online)
Pada intinya penyebaran berita hoax yang bersumber dari kebohongan sangat ditentang oleh semua agama yang diakui di Indonesia.
Dalam tulisan ini saya hanya ingin bertanya dan mencari klarifikasi kepada Ketum DPP FPI Sobri Lubis, bagaimana beliau bisa menjelaskan informasi yang ditayangkan di situs resmi FPI seperti di bawah ini.
Mengapa sampai sekarang ini berita tersebut masih terpasang jelas di bagian kanan situs halaman FPI??
Selainitu ada juga informasi provokatif dari situs beraliran agama Islam semacam ini :
Apakah semua informasi tersebut sudah diperiksa kebenarannya? Atau hanyalah provokasi untuk memecah belah bangsa??
Sementara konfirmasi klarifikasi mengenai berita tersebut disampaikan oleh Brigade Masjid Sulawesi Utara berdasarkan sumber di bawah ini :
http://www.suluttoday.com/tag/masjid-al-khairiyah/
Dari informasi klarifikasi di atas, ditegaskan oleh Brigade Masjid Sulawesi Utara, bahwa tidak ada pembongkaran Masjid selama ini di wilayah Sulawesi Utara. Berita selengkapnya dapat dibaca di sini.
Dengan demikian, sungguh LUAR BIASA pernyataan yang disampaikan oleh Ketum DPP FPI Sobri Lubis bahwa “Menyebarkan berita bohong itu haram hukumnya. Yang menyebarkan berita bohong itu dosa besar”. Apakah ini memberikan klarifikasi bahwa FPI sendiri sudah melakukan suatu dosa besar dan yang haram hukumnya??
Jadi dapat disimpulkan bahwa upaya-upaya memecah-belah bangsa dengan issue kegamaan sangat mudah dan seringkali digunakan serta menjadi senjata ampuh oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab seperti contohnya situs-situs pskpayungan, posmetromini, nahlomunkar, dan masih banyak lagi situs beraliran Agama Islam yang masih beredar sampai sekarang ini.
Untuk Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim POLRI, saya berikan saran untuk lebih sering mengamati dan mengunjungi Fanspage Facebook POLITIK DAN POLIGAMI seperti di bawah ini :
https://www.facebook.com/groups/900233803422714/
maka di situ akan banyak didapati oknum-oknum personal maupun situs pembuat hoax, pelecehan dan penistaan serta upaya-upaya provokasi.
Saya sangat berharap agar para pembaca tidak mudah percaya dengan informasi dan berita yang belum jelas kebenarannya, dan jangan mudah terpancing dari segala upaya provokasi. Sebaiknya apabila mendapat informasi dan berita semacam ini, jangan sampai meneruskannya lagi (forward and share). Diamkan saja dan jangan terbawa emosi, atau lebih baik lagi laporkan ke aparat penegak hukum terhadap sumber dari informasi dan berita hoax tersebut.
Waspadalah informasi dan berita hoax dengan issue keagamaan, maupun issue SARA yang berusaha memecah-belah persatuan dan kesatuan NKRI sudah lama terjadi dan akan terus terjadi. Semoga POLRI dapat menindak dan menghentikan upaya-upaya yang keji tersebut.
TURN BACK HOAX
Salam NKRI
0 Response to "FPI Sebar Hoax, FPI Dosa Besar, FPI Haram Hukumnya"
Posting Komentar