loading...
Baru-baru ini Novel kembali melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik[1]. Kali ini Novel berusaha untuk menjerat Ahok dengan menggunakan delik aduan pelanggaran pada pasal 310 dan 311 KUHP.
Pasal 310 KUHP
“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“
Pasal 311 KUHP
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
Novel beralasan bahwa Ahok telah memfitnah dirinya perihal perubahan nama dari “Pizza Hut” menjadi “Fitsa Hats”. Ia membantah kesalahan tersebut dilakukan oleh dirinya, dan menyatakan bahwa kesalahan terjadi dikarenakan keteledoran penyidik. Malahan dia menambahkan bahwa ia memaklumi jikalau terjadi kesalahan pada pencatatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ini semua terjadi karena penyidik sudah cukup berumur dan tampak akan segera pensiun, demikian tuturnya[2]. Di sini saya nyaris meneteskan air mata karena Novel sungguh amat mulia; beliau sangat memaklumi kesalahan orang yang sudah tua, saudara-saudara. Sungguh, sebuah akhlak yang teramat mulia dari manusia yang berbau syurga. Luar biasa.
Tapi sayangnya, tuduhan Novel terhadap penyidik langsung dibantah oleh pihak kepolisian[3]. Wekkekekekek!Melalui Kabag Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, Polisi langsung membantah hal tersebut. Tidak mungkin itu kesalahan penyidik karena dalam pembuatan hasil BAP, seluruh pencatatan dicetak dan langsung diserahkan kepada terperiksa untuk dibaca dan dikoreksi.
Dalam hal ini, jikalau ada kesalahan pada pencatatan penyidik, maka Novel memiliki kewajiban dan tanggung jawab di dalam memberikan perbaikan. Dengan demikian, ketika tidak ada perbaikan yang diberikan, itu berarti Novel sendiri sudah menyatakan bahwa isi pernyataan pada BAP telah sesuai dan sah. Penyidik hanya menjadi pencatat, sedangkan otoritas pengesahan isi BAP jelas berada di tangan terperiksa. Ini logika yang sangat sederhana. Novel tidak bisa menyalahkan penyidik atas kelalaiannya sendiri. Kenapa tidak akui saja bahwa ia telah lalai? Bukan malah melempar kesalahan pada pihak penyidik. Novel tidak menjadi lemah jikalau dia mengakui kesalahan kecil ini. Justru ketika dia menyalahkan pihak lain, itu menandakan bahwa posisinya memang lemah.
Sejujurnya saya sempat bimbang. Memang mungkin saja penyidik yang melakukan kesalahan ketik, dan pada saat bersamaan mungkin Novel sedang lelah sehingga beberapa bagian dari BAP menjadi tidak terperhatikan. Sebagai manusia, wajar jikalau terjadi kelalaian, kita maklumi itu. Namun setelah menonton video di atas, saya malah makin diyakinkan bahwa ini bukan kelalaian dari pihak penyidik. Saya sulit percaya terhadap tuduhan Novel karena tuduhan itu keluar dari orang yang menyatakan dengan percaya diri bahwa Pizza Hut berasal dari Itali.
Hal terakhir yang mengukuhkan keraguan saya terhadap tuduhan Novel adalah proses dan mekanisme dari pembuatan BAP itu sendiri. Dalam proses pembuatan sebuah BAP, setiap lembar dari BAP tersebut harus ditandatangani sendiri oleh Novel sebagai bukti bahwa BAP tersebut sah. Sebagai advokat, seharusnya Novel mengerti bahwa nilai sebuah BAP itu sangat vital. BAP seorang saksi akan sangat menentukan tingkat kredibilitas dari saksi itu sendiri, serta sangat berpengaruh terhadap kekuatan dari gugatan yang hendak dikenakan kepada terdakwa. Masa sih wakil ketua advokat dari ACTA, yang seharusnya sudah mengerti tentang hal ini, memperlakukan BAP-nya sendiri dengan tidak serius?
Akhir kata dari saya, Nopel Ngacengin ini tidak beda jauhlah sama si Sugus Kinder Joy. Dah gitu ajah.
Gw Emang Ganteng – Novel Bamukmin.
[1] Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3388943/habib-novel-laporkan-ahok-soal-fitsa-hats-dengan-pasal-uu-ite – Diakses pada 06/01/2017.
[2] Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2017/01/05/21263951/novel.laporkan.ahok.ke.polisi.karena.ejekan.fitsa.hats. – Diakses pada 06/01/2017.
[3] Sumber: https://news.detik.com/berita/3387553/soal-fitsa-hats-polri-bap-ditulis-sesuai-pernyataan-saksi – Diakses pada 06/01/2017.
Pasal 310 KUHP
“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“
Pasal 311 KUHP
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
Novel beralasan bahwa Ahok telah memfitnah dirinya perihal perubahan nama dari “Pizza Hut” menjadi “Fitsa Hats”. Ia membantah kesalahan tersebut dilakukan oleh dirinya, dan menyatakan bahwa kesalahan terjadi dikarenakan keteledoran penyidik. Malahan dia menambahkan bahwa ia memaklumi jikalau terjadi kesalahan pada pencatatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ini semua terjadi karena penyidik sudah cukup berumur dan tampak akan segera pensiun, demikian tuturnya[2]. Di sini saya nyaris meneteskan air mata karena Novel sungguh amat mulia; beliau sangat memaklumi kesalahan orang yang sudah tua, saudara-saudara. Sungguh, sebuah akhlak yang teramat mulia dari manusia yang berbau syurga. Luar biasa.
Tapi sayangnya, tuduhan Novel terhadap penyidik langsung dibantah oleh pihak kepolisian[3]. Wekkekekekek!Melalui Kabag Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, Polisi langsung membantah hal tersebut. Tidak mungkin itu kesalahan penyidik karena dalam pembuatan hasil BAP, seluruh pencatatan dicetak dan langsung diserahkan kepada terperiksa untuk dibaca dan dikoreksi.
Dalam hal ini, jikalau ada kesalahan pada pencatatan penyidik, maka Novel memiliki kewajiban dan tanggung jawab di dalam memberikan perbaikan. Dengan demikian, ketika tidak ada perbaikan yang diberikan, itu berarti Novel sendiri sudah menyatakan bahwa isi pernyataan pada BAP telah sesuai dan sah. Penyidik hanya menjadi pencatat, sedangkan otoritas pengesahan isi BAP jelas berada di tangan terperiksa. Ini logika yang sangat sederhana. Novel tidak bisa menyalahkan penyidik atas kelalaiannya sendiri. Kenapa tidak akui saja bahwa ia telah lalai? Bukan malah melempar kesalahan pada pihak penyidik. Novel tidak menjadi lemah jikalau dia mengakui kesalahan kecil ini. Justru ketika dia menyalahkan pihak lain, itu menandakan bahwa posisinya memang lemah.
Sejujurnya saya sempat bimbang. Memang mungkin saja penyidik yang melakukan kesalahan ketik, dan pada saat bersamaan mungkin Novel sedang lelah sehingga beberapa bagian dari BAP menjadi tidak terperhatikan. Sebagai manusia, wajar jikalau terjadi kelalaian, kita maklumi itu. Namun setelah menonton video di atas, saya malah makin diyakinkan bahwa ini bukan kelalaian dari pihak penyidik. Saya sulit percaya terhadap tuduhan Novel karena tuduhan itu keluar dari orang yang menyatakan dengan percaya diri bahwa Pizza Hut berasal dari Itali.
Hal terakhir yang mengukuhkan keraguan saya terhadap tuduhan Novel adalah proses dan mekanisme dari pembuatan BAP itu sendiri. Dalam proses pembuatan sebuah BAP, setiap lembar dari BAP tersebut harus ditandatangani sendiri oleh Novel sebagai bukti bahwa BAP tersebut sah. Sebagai advokat, seharusnya Novel mengerti bahwa nilai sebuah BAP itu sangat vital. BAP seorang saksi akan sangat menentukan tingkat kredibilitas dari saksi itu sendiri, serta sangat berpengaruh terhadap kekuatan dari gugatan yang hendak dikenakan kepada terdakwa. Masa sih wakil ketua advokat dari ACTA, yang seharusnya sudah mengerti tentang hal ini, memperlakukan BAP-nya sendiri dengan tidak serius?
Akhir kata dari saya, Nopel Ngacengin ini tidak beda jauhlah sama si Sugus Kinder Joy. Dah gitu ajah.
Gw Emang Ganteng – Novel Bamukmin.
[1] Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3388943/habib-novel-laporkan-ahok-soal-fitsa-hats-dengan-pasal-uu-ite – Diakses pada 06/01/2017.
[2] Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2017/01/05/21263951/novel.laporkan.ahok.ke.polisi.karena.ejekan.fitsa.hats. – Diakses pada 06/01/2017.
[3] Sumber: https://news.detik.com/berita/3387553/soal-fitsa-hats-polri-bap-ditulis-sesuai-pernyataan-saksi – Diakses pada 06/01/2017.
0 Response to "Novel Bamukmin: “Amerikanya Aja Udah Salah, Pizza kan dari Itali”"
Posting Komentar