loading...

Pasukan Oranye Diperas Rp 500.000 Supaya Tidak Dipecat Oleh Sumarsono, Pak Ahok Cepatlah Pulang!

loading...


Calon Gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ini sedang tidak aktif menjabat, terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2016. Jabatan Gubernur digantikan sementara oleh PLT Gubernur, Soni Sumarsono yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Jadi belum genap tiga bulan lamanya pak Ahok tidak menjabat sebagai Gubernur Jakarta.

Sayangnya, sudah banyak keluhan dari warga Jakarta di bawah pemerintahan pak PLT ini. Beberapa kebijakan super fantastis bin menyebalkan pun sudah diglontorkan oleh beliau. Sebagian rangkuman-nya ada di foto di atas. Untungnya beberapa kebijakan tersebut pada akhirnya ada yang dicoret oleh Mendagri.

Selain yang tercantum di foto, belum lama ini diterbitkanlah Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 51/SE/2016 tentang Pedoman Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya, PHL ini disebut juga jasa orang perorangan yang direkrut dengan pengadaan langsung,” kata mantan pejabat pengadaan barang dan jasa di DKI, Benny Nugraha.

Surat edaran tersebut pada intinya merubah sistem perekrutan pekerja harian lepas (PHL) Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta. Perubahan tersebut membuat para calon pekerja yang melamar harus berupaya ekstra keras supaya bisa diterima. Kenapa? Karena ada mekanisme eliminasi dan negosiasi dalam proses penerimaan demi menyesuaikan diri dengan kuota PHL yang tersedia. Ada ujian tertulis yang harus diikuti seluruh pelamar, selain itu karena adanya quota yang terbatas dan proses ‘negosiasi’, sehingga meski memenuhi syarat dan ujian tertulisnya mendapatkan poin tinggi, pelamar belum tentu diterima.

Siapa saja yang terkena dampak Surat Edaran ini?
Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU)
Pekerja Harian Lepas (PHL)
Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu
Pekerja sejenis yang terikat kontrak

Berikut kutipan tanggapan pak Ahok ketika diminta tanggapan terhadap Surat Edaran ini, “Tes untuk PHL tidak perlu terlalu sulit. Bahkan, menurut dia, PHL yang bertugas sebagai penyapu jalan atau membersihkan got tidak perlu melek huruf. “Aduh, mau tes apa sih? Cuma bersih-bersih got mau tes apa? Saya mau tanya kamu mau cari sarjana apa cari tukang bersih got? Enggak perlu terlalu pinter kok, yang penting kamu jujur, mau kerja, rajin,” ujar pak Ahok.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2017/01/16/18551211/ahok.saya.tanya.kamu.mau.cari.sarjana.apa.tukang.bersihin.got.


Saya setuju dengan tanggapan pak Ahok, karena terus terang saja, kalau untuk petugas yang kerjanya membersihkan jalanan, saluran air, sungai-sungai, taman, dan sekitarnya. Untuk apa perlu tes tertulis? Lagipula, tingkat pendidikan orang kan tidak sama seragam. Ada yang tidak sekolah, sampai ada yang bergelar Doktor (S3). Dan semua tentu punya profesi masing-masing yang bersesuaian dengan tingkat pendidikan masing-masing. Ibarat kata, mana mau orang pendidikan tinggi kerja jadi tukang sapu? Tentu dia mau cari pekerjaan yang sesuai kapasitas dan tingkat pendidikannya.

Surat edaran ini menurut saya lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Kenapa? Pemborosan uang negara yang tidak perlu, itu satu. Pemborosan waktu dan tenaga dari kedua belah pihak, baik pihak penyedia jasa juga pihak pengelola jasa tersebut, itu dua. Rawan korupsi, kolusi dan nepotisme, itu tiga.



Dedi (29), salah satu PHL dari Kelurahan Maruna, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, mengaku dipungut Rp 500.000. “Saya dimintain Rp 500.000, sama orang PPSU (Petugas Prasarana Sarana Umum). Dia ngaku dekat sama Lurah, jadi nanti kontraknya tetap bisa lanjut asal bayar Rp 500.000,” berikut kutipan pernyataan Dedi. Selain itu, menurut Dedi yang telah bekerja selama dua tahun itu, PHL banyak diputus kontrak. Pihak Kelurahan lebih memilih PHL yang baru. Padahal ia dan rekan-rekannya telah memenuhi syarat.

Sumber: http: http://www.tribunnews.com/metropolitan/2017/01/17/pasukan-oranye-mengadu-dimintai-duit-rp-500-ribu-agar-tidak-dipecat

Disini saya tidak bermaksud menyinggung tingkat pendidikan siapapun. Inti dari tulisan ini adalah : Ini kog Jakarta bukannya maju ke depan, tapi malah balik lagi ke jaman dulu, dimana birokrasi pemerintahan ‘sengaja’ dibuat panjang dan berliku-liku, bikin males! Praktek KKN yang dulu sudah banyak berakhir kini mulai tumbuh menjamur. Pak Ahok, cepatlah pulang ke Balai Kota menjadi Gubernur lagi! Tanpamu Jakarta kembali menjadi kejam… lebih kejam daripada ibu tiri, hiks…

A good Governor is so hard to find, and too easy to get rid of by a flock of corrupt people…


0 Response to "Pasukan Oranye Diperas Rp 500.000 Supaya Tidak Dipecat Oleh Sumarsono, Pak Ahok Cepatlah Pulang!"

Posting Komentar