loading...
Penyidik Polda Metro Jaya diyakini tidak akan hanya berhenti pada Firza Husein terkait penyidikan kasus dugaan chat sex yang diduga melibatkan Rizieq Shihab-Firza Husein. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, saat ini penyidik Polda Metro Jaya sudah berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, dalam hal ini semua yang menjadi latar dari foto yang dikirim Firza Husein, seperti TV, seprai, bantal, guling, lantai kamar mandi.
Bukti permulaan yang cukup itu sementara baru bisa meyakinkan penyidik, bahwa Rizieq diduga kuat memang benar melakukan percakapan dengan seseorang wanita yang diduga kuat sebagai Firza Husein ,itu dikuatkan dengan persamaan latar foto dari semua bukti permulaan yang cukup yang telah dikumpulkan penyidik Polda Metro Jaya.
Bukti permulaan yang cukup belum cukup dan belum bisa dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka, karena saat ini penyidik sedang memperkuat bukti permulaan yang cukup tersebut dengan bukti lainnya sehingga bukti menjadi cukup dan baru ada penetapan tersangka. Tinggal selangkah lagi ada penetapan tersangka.
Dengan telah berhasil dikumpulkanny/terkumpulkannya bukti permulaan yang cukup berupa barang bukti-barang bukti yang menjadi latar di dalam foto, diyakini penyidikan pasti akan melebar sampai pada Rizieq Shihab, karena untuk bisa menyeret Rizieq ke dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya hanya tinggal membutuhkan satu lagi alat bukti selain dari bukti petunjuk, karena bukti petunjuk dalam hal ini bukti permulaan yang cukup , yang telah disita, itu sulit sekali untuk bisa dibantah, karena memiliki persamaan dan tidak ada perbedaan dengan yang menjadi latar foto Firza Husein.
Satu lagi alat bukti yang dimaksud untuk bisa pasti menyeret Rizieq, yakni berupa keterangan ahli bahasa, karena ahli bahasa yang bisa menilai dan mempelajari apakah kalimat-kalimat yang ditulis dan dikirim Rizieq kepada Firza melalui melalui aplikasi Whasapp, sesuai dengan cara bertutur kata Rizieq, dan cara bertutur kata Rizieq di media elektronik dan cetak, harus didalami dan dipelajari lagi.
Cara Rizieq dalam bertutur kata Rizieq perlu didalami untuk membuktikan benar ada percakapannya dengan diduga kuat sebagai Firza, karena statement Rizieq di banyak media, bisa dijadikan sebagai tolok ukur untuk memperkuat keyakinan ahli bahasa mengenai cara atau kebiasaan Rizieq dalam bertutur kata.
Jika Rizieq melalui kuasa hukumnya membantah bahwa Rizieq sering mengucapkan kata dalam bahasa Arab, yakni ‘’ane’’, ini mudah sekali untuk dipatahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, karena dalam berbagai statement Rizieq di berbagai media elektronik atau cetak, Rizieq hampir tidak pernah terdengar menggunakan kata ‘’ane’’ dalam bertutur kata.
Sehingga jika cara bertutur kata Rizieq sudah didalami dan dipelajari, dan ternyata cara bertutur katanya sama seperti cara Rizieq setiap kali dalam bertutur kata di media cetak dan elektronik , yakni menggunakan kata ‘’saya’’ saat berstatemen, sudah pasti Rizieq tidak akan lolos dari jerat Pasal 4 jo 29 UU Nomor 44 Tahun 208 Tentang Pornografi.
Dikarenakan untuk membuktikan keterlibatan Rizieq dalam percakapan melalui aplikasi Whasapp hanya tinggal satu langkah lagi yakni bergantung pada keterangan ahli bahasa yang bisa menilai cara bertutur kata, dalam hal ini cara bertutur kata Rizieq. Selain itu, jika cara bertutur kata Rizieq sudah sama dengan caranya dalam bertutur kata dalam setaip berstement di media elektronik atau cetak, maka diyakini Rizieq akan ditetapkan sebagai tersangka, dikarenakan pornografi dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi begitu luas , dan tidak terbatas hanya menjerat orang yang menyebarluaskan saja, tetapi yang membuat konten pornografi juga bisa dijerat, membuat disini banyak bisa dalam bentuk kalimat, video, foto, jadi luas pornografi, hampir tidak ada sekat-sekatnya.
Dalam kasus percakapan didugakuat antara Rizieq-Firza Husein melalui aplikasi Whasapp, pornografi yang dimaksud adalah merujuk pada kalimat-kalimat yang diduga dibuat Rizieq yang membalas chat diduga kuat Firza, dalam percakapan Whasapp, jelas sudah termasuk pornografi, yakni pasal 4 jo 29 UU Nomor 44 Tahun 2008, khususnya pada unsur membuat, dalam hal ini membuat pornografi. Membuat pornografi disini maksudnya adalah membuat kata-kata atau kalimat vulgar, merujuk pada: ‘’mannnnaaa lobangnya….???????, penuh birahi…sangat nafsu….binal, oh F puas binal bernafsu, sudah masuk…saya tarik lagi..minta dihisap…ayo jilat dan hisap F………..yg kuat….. (ada yang dibatasi soal nama).
Dan itu tidak bisa dibantah lagi, karena kuasa hukum hanya membantah soal isi percakapan saja tanpa sama sekali membantah nama Rizieq Shihab dan photo profile yang terlihat jelas dalam screenshot Whasapp isi percakapan diudga kuat antar keduanya. Karena jika kuasa hukum tidak bisa membantah soal nama Rizieq Shihab yang terlihat jelas dan photo profilenya di samping kiri atas, maka kuasa hukum juga keliru besar jika ingin membantah isi percakapan itu, karena sama saja bohong.
Patahkan dulu soal photo profile dan nama Rizieq Shihab yang terlihat terang-benderang itu serta mengapa isi chat yang satu berhubungan dengan chat-chat yang lainnya atau dengan kata lain chatnya sangat nyambung. Mengapa chat nya nyambung semua?, itu yang harus dibantah dulu, tanpa bisa membantah itu terlihat tidak ada gunanya membantah isi percakapan, karena akan makin lemah pembelaan kuasa hukum Rizieq.
Terlebih lagi kuasa hukum juga tidak bisa membantah lagi soal handphone Rizieq yang sudah dikloning , karena percakapandalam screnshot terlihat jelas itu dilakukan pada 6, 8, 13, dan 22 Agustus 2016, jauh dari aksi 4 November 2016 sebagaimana yang dikatakan Rizieq sudah tidak memegang handphone lagi sejak aksi 411, dan itu adalah cara membela yang tidak masuk diakal sehat.
Bukti permulaan yang cukup itu sementara baru bisa meyakinkan penyidik, bahwa Rizieq diduga kuat memang benar melakukan percakapan dengan seseorang wanita yang diduga kuat sebagai Firza Husein ,itu dikuatkan dengan persamaan latar foto dari semua bukti permulaan yang cukup yang telah dikumpulkan penyidik Polda Metro Jaya.
Bukti permulaan yang cukup belum cukup dan belum bisa dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka, karena saat ini penyidik sedang memperkuat bukti permulaan yang cukup tersebut dengan bukti lainnya sehingga bukti menjadi cukup dan baru ada penetapan tersangka. Tinggal selangkah lagi ada penetapan tersangka.
Dengan telah berhasil dikumpulkanny/terkumpulkannya bukti permulaan yang cukup berupa barang bukti-barang bukti yang menjadi latar di dalam foto, diyakini penyidikan pasti akan melebar sampai pada Rizieq Shihab, karena untuk bisa menyeret Rizieq ke dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya hanya tinggal membutuhkan satu lagi alat bukti selain dari bukti petunjuk, karena bukti petunjuk dalam hal ini bukti permulaan yang cukup , yang telah disita, itu sulit sekali untuk bisa dibantah, karena memiliki persamaan dan tidak ada perbedaan dengan yang menjadi latar foto Firza Husein.
Satu lagi alat bukti yang dimaksud untuk bisa pasti menyeret Rizieq, yakni berupa keterangan ahli bahasa, karena ahli bahasa yang bisa menilai dan mempelajari apakah kalimat-kalimat yang ditulis dan dikirim Rizieq kepada Firza melalui melalui aplikasi Whasapp, sesuai dengan cara bertutur kata Rizieq, dan cara bertutur kata Rizieq di media elektronik dan cetak, harus didalami dan dipelajari lagi.
Cara Rizieq dalam bertutur kata Rizieq perlu didalami untuk membuktikan benar ada percakapannya dengan diduga kuat sebagai Firza, karena statement Rizieq di banyak media, bisa dijadikan sebagai tolok ukur untuk memperkuat keyakinan ahli bahasa mengenai cara atau kebiasaan Rizieq dalam bertutur kata.
Jika Rizieq melalui kuasa hukumnya membantah bahwa Rizieq sering mengucapkan kata dalam bahasa Arab, yakni ‘’ane’’, ini mudah sekali untuk dipatahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, karena dalam berbagai statement Rizieq di berbagai media elektronik atau cetak, Rizieq hampir tidak pernah terdengar menggunakan kata ‘’ane’’ dalam bertutur kata.
Sehingga jika cara bertutur kata Rizieq sudah didalami dan dipelajari, dan ternyata cara bertutur katanya sama seperti cara Rizieq setiap kali dalam bertutur kata di media cetak dan elektronik , yakni menggunakan kata ‘’saya’’ saat berstatemen, sudah pasti Rizieq tidak akan lolos dari jerat Pasal 4 jo 29 UU Nomor 44 Tahun 208 Tentang Pornografi.
Dikarenakan untuk membuktikan keterlibatan Rizieq dalam percakapan melalui aplikasi Whasapp hanya tinggal satu langkah lagi yakni bergantung pada keterangan ahli bahasa yang bisa menilai cara bertutur kata, dalam hal ini cara bertutur kata Rizieq. Selain itu, jika cara bertutur kata Rizieq sudah sama dengan caranya dalam bertutur kata dalam setaip berstement di media elektronik atau cetak, maka diyakini Rizieq akan ditetapkan sebagai tersangka, dikarenakan pornografi dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi begitu luas , dan tidak terbatas hanya menjerat orang yang menyebarluaskan saja, tetapi yang membuat konten pornografi juga bisa dijerat, membuat disini banyak bisa dalam bentuk kalimat, video, foto, jadi luas pornografi, hampir tidak ada sekat-sekatnya.
Dalam kasus percakapan didugakuat antara Rizieq-Firza Husein melalui aplikasi Whasapp, pornografi yang dimaksud adalah merujuk pada kalimat-kalimat yang diduga dibuat Rizieq yang membalas chat diduga kuat Firza, dalam percakapan Whasapp, jelas sudah termasuk pornografi, yakni pasal 4 jo 29 UU Nomor 44 Tahun 2008, khususnya pada unsur membuat, dalam hal ini membuat pornografi. Membuat pornografi disini maksudnya adalah membuat kata-kata atau kalimat vulgar, merujuk pada: ‘’mannnnaaa lobangnya….???????, penuh birahi…sangat nafsu….binal, oh F puas binal bernafsu, sudah masuk…saya tarik lagi..minta dihisap…ayo jilat dan hisap F………..yg kuat….. (ada yang dibatasi soal nama).
Dan itu tidak bisa dibantah lagi, karena kuasa hukum hanya membantah soal isi percakapan saja tanpa sama sekali membantah nama Rizieq Shihab dan photo profile yang terlihat jelas dalam screenshot Whasapp isi percakapan diudga kuat antar keduanya. Karena jika kuasa hukum tidak bisa membantah soal nama Rizieq Shihab yang terlihat jelas dan photo profilenya di samping kiri atas, maka kuasa hukum juga keliru besar jika ingin membantah isi percakapan itu, karena sama saja bohong.
Patahkan dulu soal photo profile dan nama Rizieq Shihab yang terlihat terang-benderang itu serta mengapa isi chat yang satu berhubungan dengan chat-chat yang lainnya atau dengan kata lain chatnya sangat nyambung. Mengapa chat nya nyambung semua?, itu yang harus dibantah dulu, tanpa bisa membantah itu terlihat tidak ada gunanya membantah isi percakapan, karena akan makin lemah pembelaan kuasa hukum Rizieq.
Terlebih lagi kuasa hukum juga tidak bisa membantah lagi soal handphone Rizieq yang sudah dikloning , karena percakapandalam screnshot terlihat jelas itu dilakukan pada 6, 8, 13, dan 22 Agustus 2016, jauh dari aksi 4 November 2016 sebagaimana yang dikatakan Rizieq sudah tidak memegang handphone lagi sejak aksi 411, dan itu adalah cara membela yang tidak masuk diakal sehat.
0 Response to "Rizieq Shihab Tak Akan Lolos dari Jeratan UU Pornografi, Begini Argumentasi Hukumnya"
Posting Komentar