loading...
Ada yang masih ingat kasus Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings, Edward S Soeryadjaya, melaporkan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Sandiaga Uno ke polisi terkait tuduhan tindak pidana penggelapan tanah sekitar satu minggu yang lalu ???
Sandiaga dilaporkan bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi.
Kuasa hukum Edward, Fransiska Kumalawati Susilo mengatakan, Andreas dan Sandiaga diduga melakukan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012 silam.
“Penggelapan tanah kurang lebih satu hektare di Jalan Raya Curug,” kata Fransiska saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2017) seperti yang diberitakan dlaam situs media nasional ini.
Fransiska mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan bersama Andreas dan Sandiaga sejak Januari 2016. Namun pihak Andreas dan Sandiaga tak menanggapi baik upaya penyelesaian itu.
“Terakhir saya coba hubungi Sandiaga lewat Whatsapp tapi tidak dibalas. Kalau Andreas saya sudah lama tidak komunikasi,” kata Fransiska seperti yang dilansir oleh emdia nasional ini.
Andreas dan Sandiaga pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2017) lalu. Laporan tersebut diterima dengan nomor 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Mereka dilaporkan melanggar Pasal 372 KUHP.
Kabid Humas Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana terkait laporan itu.
“Laporan kami terima dan akan kami tindak lanjuti,” kata Argo seperti yang diberitakan dalam nedia nasional ini.
Beberapa hari setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, pihak Sandiaga memberikan tanggapan atas laporan tersebut.
“Nggak ingat saya, asli nggak ingat. Saya mesti cek dulu. Saya baru lihat laporan ini, saya nggak mengerti kasus ini,” ujarnya di Jalan Palmerah, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017) seperti yang dilansir dalam media nasional ini.
Sandiaga baru mengetahui kasus tersebut ketika diperlihatkan bukti surat laporan oleh awak media yang menanyainya. Untuk itu, dia masih enggan berkomentar banyak dan akan berkonsultasi dengan tim hukum terlebih dahulu.
“Akan konsultasi dengan tim advokasi dan tim hukum, karena kita sendiri saja belum tahu, belum mendapatkan informasi apa pun berkaitan dengan pelaporan tersebut,” imbuhnya.
“Jadi izin untuk mengkonsultasikan dengan tim hukum kepada teman-teman dari media, apa sebetulnya esensi kasusnya, apa kaitannya dengan saya,” sambung Sandiaga seperti yang dimuat dalam media nasional ini.
Respon Anies Baswedan
Menanggapi kasus laporan ini, Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi rencana panggilan polisi terhadap pasangannya, Sandiaga Uno. Menurut Anies, hal tersebut sebagai proses yang harus dihargai. “Hari gini lucu-lucu. Ya, kami hargai, kan jarang ya ada laporan sudah sekian tahun masih bisa diproses. Sebuah prestasi tersendiri lah itu,” ujar Anies Baswedan, Kamis 16 Maret 2017 seperti yang dimuat dalam media nasional ini.
Penulis merasa sedikit bingung, kenapa Anies Baswedan mengaggap kasus pelaporan ini sebagai lucu-lucuan ???
Kenapa Anies Baswedan mengatakan jarang ada laporan sekian tahun masih bisa diproses ???
Bukankah pihak pengacara dari pelapor sudah mengatakan bahwa beliau sudah pernah mencoba untuk menghubungi Sandiaga lewat Whatsapp tapi tidak dibalas ???
Dengan kata lain, pihak pengacara dari pelapor sudah mempunyai niat baik untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan sebelumnya tetapi malah tidak direspon oleh pihak Sandiaga ???
Penulis jadi heran kenapa kasus ini dianggap lucu-lucuan oleh Anies Baswedan ???
Bukankah sekarang banyak kasus suap, korupsi dan kasus lainnya yang sebelumnya tertutupi tapi akhirnya terkuak ke publik ??? Jadi dimana lucunya ???
Respon Pihak Kepolisian
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan, proses hukum kasus dugaan pidana penggelapan yang menjerat calon wakil gubenur Sandiaga Uno tidak terkait Pilkada DKI putaran dua.
Argo berkata, meski kasus ini terjadi pada 2012 lalu, proses hukum Sandiaga akan ditangani sesuai hukum yang berlaku. Argo menegaskan, pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus meski Sandiaga merupakan calon wakil gubernur. Menurutnya, polisi hanya menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum.
“Yang terpenting polisi profesional untuk menyikapi kasus itu. Ada laporan kami tindaklanjuti,” ucapnya seperti yang dimuat dalam media nasional ini.
Sekitar tiga hari yang lalu, tepatnya tanggal 17 Maret 2017, Pihak Bareskrim sudah menerbitkan “surat undangan” untuk klarifikasi kepada sandia Uno untuk hadir di Bareskrim besok hari, tanggal 21 Maret 2017 dalam kasus dugaan perkara tindak pidana penggelapan atas nama pelapor RR. Fransiska Kumalawati Susilo selaku kuasa hukum pihak pelapor dalam kasus tersebut.
Dalam “surat undangan” tersebut, Sandiaga Uno diminta untuk membawa bukti-bukti atau dokumen berkaitan dengan penjualan sebidang tanah yang terletak di Jl. Curug Raya KM 3.5, Curug, Tangerang berdasarkan SHM No. 258/kadu seluas 3.115 m2 atas nama Djoni Hidayat serta membawa dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Berikut adalah “Surat Undangan” kepada Sandiaga Uno tersebut.
Surat Panggilan Sandiaga oleh Bareskrim
Mari kita lihat kelanjutan kasus ini besok “KALAU” Sandiaga Uno memenuhi “Surat Undangan” tersebut.
Wassalam…
Selengkapnya: https://seword.com/politik/breaking-news-sandiaga-diundang-ke-bareskrim-besok-21-maret-2017/
0 Response to "Breaking News, Sandiaga “Diundang” Ke Bareskrim Besok 21 Maret 2017"
Posting Komentar