loading...
Merdeka.com - Pemenang Pilgub DKI versi hitung cepat lembaga survei Anies Rasyid Baswedan berencana kembali membuka kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk kegiatan keagamaan. Anies menegaskan tak ada alasan bagi pemerintah melarang kegiatan keagamaan termasuk dilakukan di Monas ataupun tempat-tempat lainnya.
"Karena itu saya kembalikan lagi, yang dulu boleh, kemudian selama beberapa tahun tidak boleh, nanti saya bolehkan lagi," kata Anies dalam perayaan Isra Mi'raj yang digelar Majelis Rasulullah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (24/4).
Menurut dia, nantinya bukan hanya Monas yang diizinkan untuk berkegiatan keagaman. Mantan Mendikbud ini mengatakan, pemerintah akan kembali menggalakkan kegiatan majelis ta'lim di kampung-kampung termasuk di Balai Kota.
"Iya itu salah satu hal yang disampaikan sepanjang kampanye kemarin, bahwa kita ingin agar negeri kita itu Pancasila, sila pertama adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Jadi pemerintah pun ada Kementerian Agama, membantu kegiatan keagamaan, nah justru tempat-tempat terbuka milik publik digunakan sehingga tidak terjadi kemacetan," ujar Anies.
Anies menuturkan, Indonesia merupakan negara Pancasila yang sila pertama berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya, kata dia, pemerintah harus membantu kegiatan yang menyokong Pancasila, termasuk kegiatan keagamaan.
"Sekarang ini bikin acara-acara macet, mengapa? Karena tidak bisa dikerjakan di lapangan-lapangan besar, karena lapangan-lapangan besar tidak bisa dipakai, lah ini negeri yang mendasarkan negeri Pancasila, negara punya tanah, punya wilayah kenapa tidak dipakai, kenapa tidak diizinkan," tuturnya.
Anies meyakini keinginannya membuka kegiatan keagamaan di Monas bakal terwujud kendati terbentur aturan. Rencana Anies tersebut mulai mengebiri aturan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya yakni Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).
Sebab, di bawah kepemimpinan Ahok, kawasan Monas hanya diperuntukkan untuk wisata dan kegiatan olahraga para warga DKI saja. Bahkan, Ahok dengan tegas melarang kawasan Monas dijadikan sebagai tempat menggelar acara keagamaan.
Alasan Ahok melarang kegiatan keagamaan apa pun di kawasan Monas. Alasannya tak lain adalah masalah pedagang kaki lima (PKL). Ahok khawatir PKL akan kembali menjamur, jika kawasan Monas dipergunakan untuk pagelaran acara apa pun.
Larangan itu dilakukan Ahok bersadarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Menda Merdeka di Wilayah DKI Jakarta dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di Jakarta.
Kemudian Ahok menerbitkan surat keputusan gubernur mengenai prosedur pemanfaatan area Monas nomor 8 Tahun 2015. Aturan ini mengenai kegiatan yang dibolehkan adalah upacara dan kegiatan yang sesuai prosedur.
Bahkan, rencana Anies tersebut sempat ditanggapi Ahok saat debat Pilgub DKI awal Januari lalu. Menurut Ahok, kewenangan tersebut ada di tangan presiden melalui keputusan presiden (keppres).
Ahok mengatakan, Keppres yang dimaksud adalah Kepres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
"Saya nggak tahu (Monas jadi tempat syiar), itu bukan wewenang gubernur, itu mesti ubah di keppresnya. Bukan (gubernur), yang menentukan bahwa monas itu daerah zona netral," kata Ahok usai di menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad di Posko Relawan Nusantara (Rela NU), Jalan Taman Patra X, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/1).
Ahok mengatakan, kegiatan ibadah bisa pusatkan di Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral. Sedangkan sebagai titik kumpul massa, bisa menggunakan Lapangan Banteng.
"Makanya kan Bung Karno waktu merancang ini, mau sembahyang dimana? Istiqlal dan Katedral. Mau untuk kumpul massa dimana? Lapangan Banteng. Nah ini udah dirancang ini, daerah ring satu," kata Ahok. [gil]
"Karena itu saya kembalikan lagi, yang dulu boleh, kemudian selama beberapa tahun tidak boleh, nanti saya bolehkan lagi," kata Anies dalam perayaan Isra Mi'raj yang digelar Majelis Rasulullah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (24/4).
Menurut dia, nantinya bukan hanya Monas yang diizinkan untuk berkegiatan keagaman. Mantan Mendikbud ini mengatakan, pemerintah akan kembali menggalakkan kegiatan majelis ta'lim di kampung-kampung termasuk di Balai Kota.
"Iya itu salah satu hal yang disampaikan sepanjang kampanye kemarin, bahwa kita ingin agar negeri kita itu Pancasila, sila pertama adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Jadi pemerintah pun ada Kementerian Agama, membantu kegiatan keagamaan, nah justru tempat-tempat terbuka milik publik digunakan sehingga tidak terjadi kemacetan," ujar Anies.
Anies menuturkan, Indonesia merupakan negara Pancasila yang sila pertama berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya, kata dia, pemerintah harus membantu kegiatan yang menyokong Pancasila, termasuk kegiatan keagamaan.
"Sekarang ini bikin acara-acara macet, mengapa? Karena tidak bisa dikerjakan di lapangan-lapangan besar, karena lapangan-lapangan besar tidak bisa dipakai, lah ini negeri yang mendasarkan negeri Pancasila, negara punya tanah, punya wilayah kenapa tidak dipakai, kenapa tidak diizinkan," tuturnya.
Anies meyakini keinginannya membuka kegiatan keagamaan di Monas bakal terwujud kendati terbentur aturan. Rencana Anies tersebut mulai mengebiri aturan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya yakni Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).
Sebab, di bawah kepemimpinan Ahok, kawasan Monas hanya diperuntukkan untuk wisata dan kegiatan olahraga para warga DKI saja. Bahkan, Ahok dengan tegas melarang kawasan Monas dijadikan sebagai tempat menggelar acara keagamaan.
Alasan Ahok melarang kegiatan keagamaan apa pun di kawasan Monas. Alasannya tak lain adalah masalah pedagang kaki lima (PKL). Ahok khawatir PKL akan kembali menjamur, jika kawasan Monas dipergunakan untuk pagelaran acara apa pun.
Larangan itu dilakukan Ahok bersadarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Menda Merdeka di Wilayah DKI Jakarta dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di Jakarta.
Kemudian Ahok menerbitkan surat keputusan gubernur mengenai prosedur pemanfaatan area Monas nomor 8 Tahun 2015. Aturan ini mengenai kegiatan yang dibolehkan adalah upacara dan kegiatan yang sesuai prosedur.
Bahkan, rencana Anies tersebut sempat ditanggapi Ahok saat debat Pilgub DKI awal Januari lalu. Menurut Ahok, kewenangan tersebut ada di tangan presiden melalui keputusan presiden (keppres).
Ahok mengatakan, Keppres yang dimaksud adalah Kepres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
"Saya nggak tahu (Monas jadi tempat syiar), itu bukan wewenang gubernur, itu mesti ubah di keppresnya. Bukan (gubernur), yang menentukan bahwa monas itu daerah zona netral," kata Ahok usai di menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad di Posko Relawan Nusantara (Rela NU), Jalan Taman Patra X, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/1).
Ahok mengatakan, kegiatan ibadah bisa pusatkan di Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral. Sedangkan sebagai titik kumpul massa, bisa menggunakan Lapangan Banteng.
"Makanya kan Bung Karno waktu merancang ini, mau sembahyang dimana? Istiqlal dan Katedral. Mau untuk kumpul massa dimana? Lapangan Banteng. Nah ini udah dirancang ini, daerah ring satu," kata Ahok. [gil]
0 Response to "LUAR BINASA!!! Demi Kepentingan Pribadi, Satu Per Satu Aturan Ahok Mulai dikebiri Anies"
Posting Komentar