loading...
Merdeka.com - Polisi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus chat mesum dengan Firza Husein. Rizieq jadi tersangka setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus melakukan gelar perkara.
"Meningkatkan status (Rizieq) dari saksi ke tersangka kasus pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Senin (29/5).
Menurut Argo, dari gelar perkara polisi yakin meningkatkan status Rizieq. "Alat bukti ditemukan penyidik berdasarkan gelar perkara sudah ditemukan," tuturnya.
Argo belum mau menyampaikan peran Rizieq dalam kasus ini. Rencana penjemputan juga masih menunggu dari penyidik. "Tunggu penyidik, mekanisme nanti kita tunggu info dari penyidik," ujarnya.
Apakah polisi meminta ke Interpol untuk mengeluarkan red notice untuk Rizieq? "Ya itu nanti belakangan," tuturnya.
Untuk Firza, kata Argo, berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi. "Jadi hari ini berkas tersangka atas nama Firza sudah dilimpahkan ke jaksa," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus itu polisi sudah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau Pasal 6 junto pasal 32 dan atau pasal 8 junto pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Serta pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE.
Rizieq sudah membantah soal chat dan kebenaran rekaman percakapan dirinya dengan Firza. Menurutnya, rekaman tersebut merupakan fitnah. "Rekaman fitnah yang mengatasnamakan Firza dan saya itu adalah fitnah," tegasnya di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Rizieq, Firza juga telah membantah atas hal tersebut melalui pengacaranya, Yakub Arupalaka. "Di mana Firza menolak ada rekaman foto suara. Beliau menolak dan tidak tahu sama sekali," tuturnya.
Firza juga menegaskan bukan orang dalam chat bernada porno diduga bersama Rizieq. Firza juga menegaskan foto-foto vulgar dalam chat tersebut adalah bukan dirinya.
Polisi menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab tersangka kasus chat berbau porno yang diduga antara dirinya dengan Firza Husein. Polisi pun segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Rizieq.
"Nah tindak lanjut, besok penyidik akan membuat surat perintah penangkapan yang bersangkutan. Akan koordinasi dengan Mabes terutama Divhubinter," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan segera mengeluarkan red notice. Red Notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.
"Kita juga buat DPO kalau belum kembali ke Tanah Air, lalu kita terbitkan red notice," tegasnya.
Lanjut Argo, penetapan tersangka pada Rizieq berdasarkan gelar perkara sesuai prosedur. Selain itu juga, penetapan ini berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.
"Jadi penetapan ini sesuai dengan barbuk yang ada dua alat bukti yang cukup. Seperti keterangan saksi, saksi ahli dan alat bukti lain. Semuanya sudah kita kroscek sehingga kita menerapkan pasal, untuk Habib Rizieq ini pasal 4 ayat 1 jo pasal 29. Pasal 6 jo pasal 32. Dan pasal 9 jo pasal 35. UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi," pungkasnya.
Diketahui, Rizieq juga sebelumnya sudah membantah kebenaran rekaman percakapan dirinya dengan Firza. Menurutnya, rekaman tersebut merupakan fitnah. "Rekaman fitnah yang mengatasnamakan Firza dan saya itu adalah fitnah," tegasnya di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Rizieq, Firza juga telah membantah atas hal tersebut melalui pengacaranya, Yakub Arupalaka. "Di mana Firza menolak ada rekaman foto suara. Beliau menolak dan tidak tahu sama sekali," tandasnya.
Firza menegaskan bukan orang dalam chat bernada porno diduga bersama pimpinan FPI Rizieq Syihab. Firza juga menegaskan foto-foto vulgar dalam chat tersebut adalah bukan dirinya. [eko]
0 Response to "Breaking News!!! Polisi Terbitkan Surat Penangkapan Atas Habib Rizieq Dalam kasus chat porno dengan Firza Husein Karena Telah Berstatus Tersangka"
Posting Komentar