loading...
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, mengatakan dirinya tidak merasa memfitnah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, kasus tersebut telah selesai dan Ahok telah divonis penjara.
“Nah sekarang, ketika Pak Gubernur Ahok di penjara, harusnya kasus saya dihentikan tapi ini dipengadilankan,” – Buni Yani
Sebagai informasi awal, Buni Yani hari ini menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Kemudian JPU Kejaksaan Tinggi Jabar mendakwa Buni dengan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isi dakwaan seputar pengunggahan potongan video Ahok saat berbincang dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.
Atas dakwaan tersebut, Buni Yani merasa keberatan.
“Saya mengatakan tidak mengerti dakwaan tersebut oleh karena saya belum pernah diperiksa itu untuk pasal 32. Saya hanya diperiksa untuk pasal 28 ayat dua. Bisa diperiksa dalam berkas pemeriksaan bahwa saya belum pernah diperiksa untuk pasal 32, makanya saya tidak mengerti,” – Buni Yani
Buni Yani didakwa pasal 32 karena mengubah, mengedit video. Namun dia membantah, dan mengatakan hal tersebut adalah bohong juga tidak berdasar. Buni Yani menyebut bahwa berdasarkan proses penyidikan forensik Mabes Polri sudah menyatakan video itu tidak diutak-atik, merubah video, dan hanya mengupload ulang.
Fakta
Pemberitaan tidak dipotong itu berdasarkan berita berikut Kompas
“Hanya dipotong dari video panjang jadi pendek, tidak ada penambahan atau pengurangan,” ujar Agus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Tapi dalam sebuah program talkshow yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta, berdasarkan pengakuan secara langsung oleh saudara Buni Yani sendiri, dia mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video hasil tayang ulangnya. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata “pakai”.
Bisa disimak dalam video berikut:
Ia mengakui ucapannya terkait Surat Al Maidah ayat 51 menimbulkan kegaduhan yang menyinggung perasaan umat Islam. Bahkan, Ahok dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
Ini cukup seru, ada pengakuan dari Buni Yani secara langsung yang bisa kita lihat, ada juga hasil pemeriksaan forensik Kepolisian, pertanyaannya, apakah tim forensik telah berhasil menemukan bukti baru? Yang membuat hari ini Buni Yani didakwa dengan pasal 32 tersebut. Bisa kita awasi bersama-sama. Lanjut kemudian..
Buni Yani Menggangap Kasus Harus Selesai. Karena Ahok Sudah Bersalah
Dan, secara logika hukum, saudara Ahok sudah dinyatakan bersalah dan tidak banding. Berarti Apa yang dinyatakan Buni Yani bukan fitnah,” ujar Awi selaku pengacara
Seperti lupa atau pura-pura lupa, Buni Yani didakwa dengan tuntutan yang berbeda. Padahal pengacaranya sendiri yang mengatakan demikian
Awi mengatakan, Buni jadi tersangka bukan karena mengunggah video. Polisi menetapkan dia tersangka karena caption (keterangan) yang dia tulis di akun Facebook-nya. Menurut Awi, pernyataan Buni Yani itu mampu menghasut dan membuat kebencian yang bersifat SARA ketika membaca. Sumber Kompas.
“Bapak Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51.. (Dan) “masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi”. Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini.
Lain hari, lain cerita, sekarang berdalih bahwa karena Ahok sudah dinyatakan bersalah lantas kasus mau dianggap selesai? Mau dibawa kemana pengakuan anda sendiri selaku pengacara sebagaimana terlampir diatas.
Buni Yani harus segera bertanggung jawab juga karena sudah membuat kegaduhan, menghasut, dan membuat kebencian yang bersifat SARA.
Kalau memang pasal 32 tidak bisa menjerat, maka sudah dipastikan Buni Yani tidak akan bisa lolos dari pasal 28. Makanya kasus ini cukup seru dan perlu untuk kita simak dan awasi, apakah forensik bisa membuktikan lebih lanjut terkait adanya pengeditan? Atau ternyata malah sebaliknya
Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur perbuatan yang dilarang, yaitu: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Sedangkan pasal 28 ayat 2 UU ITE mengatur perbuatan yang dilarang yaitu: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sumber
0 Response to "KOPLAK!!! Buni Yani Minta Bebas Dengan Alasan Ahok Sudah Dipenjara"
Posting Komentar