loading...
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Setya Novanto mundur dari Ketua DPR setelah menyandang status tersangka kasus korupsi e-KTP. Desakan mundurnya Setnov agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan lembaga negara untuk melawan proses hukum sehingga tidak terjadi konflik kepentingan.
"Untuk menghadapi proses hukum Setya Novanto harus mundur sebagai Ketua DPR," kata Peneliti ICW Donal Fariz dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Senin (17/7).
Desakan mundur terhadap Setnov dari jabatannya sebagai Ketua DPR terjadi bukan hanya dalam kasus korupsi e-KTP ini saja. Setnov kala itu diterpa kasus 'papa minta saham' yang sempat meramaikan jagad pemberitaan di penghujung tahun 2015. Masalah ini bermula dari nyanyian Menteri ESDM Sudirman Said yang menuding Ketua DPR Setya Novanto meminta jatah saham terkait perpanjangan kontrak PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Geger nasional ini berimbas pada gaduh di Senayan. Sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) pun digelar setelah Sudirman menyerahkan alat bukti rekaman percakapan. Berbagai pihak diduga terlibat pun dipanggil, ada Sudirman sendiri, Menko Polhukam Luhut B Panjaitan, Setya Novanto, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, namun minus pengusaha M Riza Chalid.
Gong besar kasus 'papa minta saham' ini adalah Setya Novanto mundur sebagai ketua DPR. Pengundurannya disampaikan melalui surat resmi dan dibacakan secara terbuka di sidang MKD.
"Terhitung sejak Rabu 16 Desember 2015, dinyatakan berhenti dari ketua DPR periode 2014-2019," kata Ketua MKD Surahman Hidayat.
Kala itu, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan Setnov tidak layak diberikan sanksi ringan karena terbukti bertemu dengan bos PT Freeport berkaitan renegosiasi perpanjangan kontrak. Pertemuan itu sudah jelas sebuah pelanggaran.
Terkait desakan agar Setnov mundur dari Ketua DPR pasca menyandang status tersangka e-KTP, Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid berkomentar datar. Dia mengatakan semua itu ada mekanismenya tersendiri.
"Itu intern mereka, di DPR juga ada mekanisme, ada sistem, ada tata cara, pemberhentian tetap, pemberhentian sementara. Pasti ada UU yang mengatur tentang itu," kata Nurdin kediaman Setnov, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7).
Dalam kasus e-KTP ini, Setnov diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Akankan Setnov mundur dari Ketua DPR untuk kedua kalinya? [msh]
0 Response to "Akankan Setnov mundur dari Ketua DPR untuk kedua kalinya setelah di tetapkan sebagai Tersangka Korupsi e-KTP?"
Posting Komentar