loading...

Sebut NU Juga Bisa Dibubarkan Pakai Perppu Ormas, Yusril Tuding NU Anti Pancasila??

loading...



Semakin hari, semakin ngawur saja pernyataan-pernyataan pakar segala persoalan hukum, Yusril Iha Mahendra. Yusril yang sepertinya paling paham segala sesuatu tentang hukum dan perundang-undangan di Indonesia, dengan penuh keyakinan melintir setiap kata dalam hukum dan perundang-undang sesuka hatinya. Merasa sudah paling pakar, dia menafsir segala sesuatu dengan pikirannya sendiri.

Itulah makanya tidak heran, Yusril bisa bicara apa saja tergantung siapa yang sedang didukungnya atau siapa yang memesan pernyataannya. Kalau yang memesan adalah pansus, maka Yusril bisa memberikan teori-teori memabukkan dan membius untuk menjelaskan bahwa KPK adalah lembaga pemerintah dan bisa diangketkan. Meski logikanya merusak tatanan Tata Negara kita.

Penjelasan Yusril yang menyenangkan telinga para anggota pansus pun akhirnya diterima oleh pansus. Ya jelaslah diterima, lah mereka sedang mencari pembenaran tindakan mereka. Legalitas dari seorang Yusril pun dijadikan pembenaran tindakan mereka yang tidak sesuai peraturan. Memangnya Yusril itu penentu peraturan di negeri inikah??

Jelaslah TIDAK!! Karena itu, menurut saya dalam hal pansus, KPK tidak perlu menganggap pansus tersebut legal. Kalau pansus memaksa dengan sewenang-wenang menggunakan hak legislatif dan pengawasannya, maka saya yakinkan KPK, bahwa rakyat juga akan menggunakan kewenangannya menduduki lagi gedung DPR dan membubarkannya.

Pernyataan Yusril yang disesuaikan dengan para pemesannya juga kembali terjadi saat dia kembali mengeluarkan pernyataan untuk membela HTI, ormas yang merasa paling terancam dengan diterbitkannya Perppu tentang ormas. Yusril yang merasa Perppu ini adalah karena desakan NU, memlintir Perppu bisa juga membubarkan NU.

“Jadi saya ingatkan ke semua pimpinan ormas jangan senang dulu. Sekarang ada yang senang kan, antusias. Ini bisa berbalik ke semua. NU juga bisa bubar dengan ormas ini karena itu kita harus hati-hati dengan perkembangan ini,” ujar Yusril usai mendampingi Jubir HTI mengajukan gugatan uji materi Perppu Ormas di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).

Dia mencontohkan pasal 59 ayat (4) sebagai salah satu pasal karet. Pada bagian penjelasan Pasal 59 Ayat (4) Huruf c menyebutkan, “ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.”

“Dan penafsiran sebuah ajaran, kalau tidak melalui pengadilan, maka tafsir hanya berasal dari pemerintah. Tafsir anti-Pancasila bisa berbeda antara satu rezim dengan rezim yang lain. Pemerintah bisa semaunya menafsirkan,” ucapnya.

Pernyataan Yusril ini sangat jelas paling ngawur dari yang paling ngawur pernah ada di muka bumi ini. Menuding NU adalah ormas anti Pancasila adalah pernyataan paling menyesatkan. Apalagi menuding kalau ganti rejim, maka NU akan bisa ditafsirkan sebagai ormas anti Pancasila. Padahal faktanya, sudah berkali-kali ganti rejim, NU tidak pernah dituduh sebagai ormas anti Pancasila.

Yusril seperti sengaja menyerang NU yang menjadi ormas pendorong keluarnya Perppu ini. Tampak bahwa Yusril sedang ingin menyatakan bahwa NU jangan senang dulu karena bisa juga suatu saat dibubarkan. Istilahnya, sekarang bisa saja senang, tetapi suatu saat juga akan mengalami seperti yang dialami HTI saat ini.

Yusril sepertinya tidak tahu tentang sejarah. Bagaimana NU tetap berdiri sampai saat ini menjadi ormas Islam yang menjadi pembela utama Pancasila dan NKRI. Bagaimana mereka terus memperjaungkan kebhinekaan yang menjadi keistimewaan dan jiwa NKRI yang tidak tergantikan. Menyebut bahwa NU juga bisa dibubarkan sama juga artinya menyamakan NU dengan HTI.

NU tidak sama dengan HTI dan kita perlu belajar dari sejarah untuk memahaminya. Kita juga perlu belajar melihat pergerakan ormasnya yang sangat jauh berbeda. HTI jelas punya konsep khilafah dalam artian menggantikan Pancasila, sedangkan NU sejak awal berdiri sampai sekarang tidak pernah ada konsep khilafah menggantikan NKRI atau Pancasila.

Sebenarnya Yusril tidak perlu menyerang NU kalau memang NU paling getol untuk menggolkan Perppu tentang ormas ini. Cukup perjuangkan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan buktikan bahwa memang ada yang salah dalam Perppu tersebut.

Yusril juga tidak perlu menyerang NU seolah-olah kalau ganti rejim, NU akan dinilai sebagai ormas anti Pancasila. Kalau mau lebih berguna dan bermanfaat, maka jangan takutkan NU dianggap sebagai ormas anti Pancasila (dan itu sangat tidak mungkin), tetapi sadarkan dan tobatkan HTI supaya kembali ke dalam pemahaman yang benar dalam mendirikan ormas.

HTI harus sadar, kalau ormas punya konsep menggantikan Pancasila dan mengubah NKRI, maka tidaklah pantas berada di negeri ini. Karena tujuannya bukan lagi membangun, melainkan sudah berencana mengganti dan membubarkan negeri ini. Tetapi kalau Yusril malah membela mereka, maka Yusril menampakan diri sebagai pendukung ormas anti Pancasila.


salam NU.




Sumber

0 Response to " Sebut NU Juga Bisa Dibubarkan Pakai Perppu Ormas, Yusril Tuding NU Anti Pancasila??"

Posting Komentar