loading...
Merdeka.com - Beberapa orang dari Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Anies dilaporkan terkait ucapan Pribumi saat pidato pada Senin (16/10) kemarin.
"Kami dengan semangat pemuda Indonesia, kami dari Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta hari datang konsultasi dengan pihak Polda Metro Jaya melaporkan Anies Baswedan terkait pidato yang kemarin disampaikan," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta Ronny Talapessy, di lokasi, Selasa (17/10).
Ronny menjelaskan, apa yang disampaikan oleh Anies telah melanggar Inpres No 26 tahun 1998. "Kita kan sudah mempelajari mengenai impress 26 tahun 98, mengenai larangan memakai kata-kata pribumi dan non pribumi, kemudian di Undang-Undang no 40 tahun 2008 juga mengenai larangan ungkapan kebencian terhadap suku atau golongan tertentu," ucapnya.
Ronny berharap, apa yang disampaikan oleh Anies tak membuat bangsa Indonesia gaduh. Bahkan, dalam hal ini ia berharap masyarakat lebih agar lebih bijak dalam berkata-kata.
"Kita berharap ini tidak jadi polemik yang lebih besar lagi jadi kegaduhan," harapannya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pidato politik pertamanya setelah resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Salah satu topik dalam pidato yang dibahas Anies adalah membebaskan diri dari kolonialisme.
Di hadapan ribuan warga Jakarta yang hadir di Balai Kota, Anies menyebut penindasan di Jakarta cukup nyata dengan adanya kolonialisme. Dia juga sempat menyinggung perihal pribumi dalam pidatonya.
"Di Jakarta, kolonialisme itu di depan mata, dirasakan sehari-hari. Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini saatnya kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar Anies, Senin (16/10). [eko]
"Kami dengan semangat pemuda Indonesia, kami dari Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta hari datang konsultasi dengan pihak Polda Metro Jaya melaporkan Anies Baswedan terkait pidato yang kemarin disampaikan," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta Ronny Talapessy, di lokasi, Selasa (17/10).
Ronny menjelaskan, apa yang disampaikan oleh Anies telah melanggar Inpres No 26 tahun 1998. "Kita kan sudah mempelajari mengenai impress 26 tahun 98, mengenai larangan memakai kata-kata pribumi dan non pribumi, kemudian di Undang-Undang no 40 tahun 2008 juga mengenai larangan ungkapan kebencian terhadap suku atau golongan tertentu," ucapnya.
Ronny berharap, apa yang disampaikan oleh Anies tak membuat bangsa Indonesia gaduh. Bahkan, dalam hal ini ia berharap masyarakat lebih agar lebih bijak dalam berkata-kata.
"Kita berharap ini tidak jadi polemik yang lebih besar lagi jadi kegaduhan," harapannya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pidato politik pertamanya setelah resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Salah satu topik dalam pidato yang dibahas Anies adalah membebaskan diri dari kolonialisme.
Di hadapan ribuan warga Jakarta yang hadir di Balai Kota, Anies menyebut penindasan di Jakarta cukup nyata dengan adanya kolonialisme. Dia juga sempat menyinggung perihal pribumi dalam pidatonya.
"Di Jakarta, kolonialisme itu di depan mata, dirasakan sehari-hari. Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini saatnya kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar Anies, Senin (16/10). [eko]
0 Response to "BREAKING NEWS!!! Anies Baswedan dipolisikan terkait ucapan 'pribumi'"
Posting Komentar