loading...

BREAKING NEWS!!! Pemilik dan Tukang Las Jadi Tersangka Kebakaran Pabrik Petasan

loading...


TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan kasus ledakan dan kebakaran di pabrik petasan dan kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 28 Oktober 2017.

"Mereka dianggap lalai sehingga menyebabkan orang meninggal," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu, 28 Oktober.

Ketiga tersangka itu adalah pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Andri Hartanto, dan tukang las pabrik yang bernama Subarna Ega.

Argo mengatakan, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui percikan api yang menyebabkan kebakaran hebat itu berasal dari pengelasan atap. Percikan api mengenai bahan baku membuat petasan pada Kamis pagi, 26 Oktober 2017.


"Jadi tukang las di pabrik petasan Kosambi itu mengelas atap untuk menutupi bahan petasan yang ditumpuk sebanyak 4.000 kilogram,” kata Argo.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian juncto Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya orang.

Selain itu, Pasal 74 UU Ketenagakerjaan tentang pelarangan mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.

Buruh yang menjadi korban berusia 15-16 tahun atau usia anak-anak. Pabrik tersebut baru beroperasi dua tahun dan memiliki sekitar 100 karyawan. Dalam musibah kebakaran itu, 48 orang tewas dan 43 korban lain mengalami luka bakar serius.


Sumber

0 Response to "BREAKING NEWS!!! Pemilik dan Tukang Las Jadi Tersangka Kebakaran Pabrik Petasan"

Posting Komentar