loading...
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menuturkan, KPK bisa menerapkan pasal obstruction of justice (perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum) terhadap pengacara Ketua DPR Setya Novanto.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari pernyataan-pernyataan yang diungkapkan pengacara Novanto, sebagian unsur yang ada pada Pasal 21 tersebut telah terpenuhi. Namun, Bambang tidak merinci pernyataan-pernyataan yang dimaksud.
"Sudah saatnya juga menggunakan pasal obstruction of justice, karena dia sudah bertindak sebagai gate keeper sebenarnya," ujar Bambang seusai acara diskusi di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Para pengacara Novanto, menurut Bambang, sudah bukan sekadar melindungi Novanto sebagai kliennya. Namun, mereka juga dianggap mengganggu proses hukum dalam pembuktian kejahatan yang dilakukan Novanto.
"Orang yang berupaya untuk mengelabui, melindungi yang ujungnya sebenarnya mengganggu proses persidangan," kata dia.
Adapun, langkah kontroversial yang telah dilakukan pengacara Setya Novanto, di antaranya adalah melaporkan pimpinan dan penyidik KPK ke Bareskrim Polri.
Terakhir, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11/2017).
Pelaporan tersebut dilakukan tidak lama setelah lembaga antirasuah itu menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP pada Jumat sore ini.
Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Saut.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Pasal yang disangkakan terhadap Novanto yakni Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK sebelumnya juga pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka. Namun, putusan praperadilan oleh hakim Cepi Iskandar membatalkan penetapan Novanto sebagai tersangka.
0 Response to "Pengacara Novanto Dinilai Bisa Kena Pasal obstruction of justice (perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum)"
Posting Komentar