loading...

Polda Jawa Barat Akan Jemput Rizieq Syihab jika Ada di Indonesia

loading...



TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan menjemput Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik. Hal itu akan dilakukan Polda Jawa Barat ketika imam besar Front Pembela Islam itu sudah kembali pulang ke Tanah Air.

"Kalau yang laporan tentang penodaan Pancasila itu tinggal memeriksa Rizieq Syihab saja. Tapi kan sampai sekarang belum balik juga jadi kami belum lakukan pemeriksaan kembali," kata Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana, Senin, 27 November 2017.

Saat ini, Rizieq itu masih berada di luar negeri dan belum diketahui kapan akan kembali ke Indonesia. Rizieq dikabarkan sedang berada di Arab Saudi.

Menurut Umar, surat panggilan untuk Rizieq terkait dengan kasus penodaan lambang negara Pancasila itu telah dilayangkan Polda Jawa Barat sebanyak dua kali. Rizieq pun sempat sekali memenuhi panggilan pemeriksaan dan mendatangi Mapolda Jawa Barat pada Senin, 13 Februari 2017.

"Surat panggilan sudah ada semua, dua kali kita lakukan. Jadi tinggal surat perintah membawa. Nanti kita lakukan penjemput kalau yang bersangkutan sudah ada di Indonesia," katanya.

Selain terjerat kasus Pasal 154A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan lambang negara Pancasila, Rizieq tersangkut Pasal 320 tentang pencemaran nama baik dan kasus pelecehan budaya Sunda.

"Kalau untuk masalah pelecehan budaya Sunda, itu kan masih diproses di Polres (Purwakarta) jadi kita belum tahu perkembangan terbarunya," katanya.

Ihwal rencana Polda Jawa Barat menjemput Rizieq Syihab, hingga berita ini diturunkan pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, belum bisa dikonfirmasi. Pesan dan telepon yang dilayangkan Tempo belum direspons.



0 Response to "Polda Jawa Barat Akan Jemput Rizieq Syihab jika Ada di Indonesia"

Posting Komentar