loading...

Hakim Kusno Diminta Abaikan Permintaan Setya Novanto

loading...




Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak hakim Kusno agar menolak tuntutan pengacara Setya Novanto yang meminta putusan praperadilan dipercepat sebelum jadwal pembacaan dakwaan.

Koordinator Indonesia Corruption Watch yang juga anggota Koalisi, Adnan Topan Husodo, berharap hakim praperadilan Setya menyidangkan gugatan secara adil dengan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Enggak bisa diburu-buru, nanti malah menghasilkan putusan yang keliru,” kata Adnan kepada Tempo, Minggu, 10 Desember 2017.

Dia mengingatkan putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Setya pada akhir September lalu dinilai bermasalah lantaran hakim dianggap berat sebelah. Ketika itu, dalam proses pemeriksaan, hakim Cepi Iskandar menolak memutar rekaman bukti keterlibatan Setya dalam dugaan korupsi e-KTP. Hakim Cepi juga sempat menunda agenda mendengarkan keterangan ahli yang disodorkan KPK.


Pada persidangan hari kedua, Jumat, 8 Desember 2017, kuasa hukum Setya Novanto meminta hakim praperadilan untuk mempercepat putusan dari jadwal semula pada Kamis atau selambatnya Jumat pekan ini. Mereka berdalih, proses pemeriksaan memungkinkan putusan bisa dibacakan pada Selasa, sehari sebelum sidang perdana dugaan korupsi Setya dalam proyek e-KTP digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sesuai dengan ketentuan, sidang praperadilan otomatis gugur jika dakwaan telah dibacakan. Namun perkara praperadilan memang dimungkinkan untuk diputus lebih cepat lantaran ketentuan mengatur persidangan berlangsung selama maksimal tujuh hari kerja.

Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi, Feri Amsari, mengatakan Setya Novanto hanya menghabiskan tenaga jika berkutat pada praperadilan. Sebab, kata dia, praperadilan hanya menyoal kesalahan prosedur dan tidak menghilangkan tindak pidana. “Lebih baik Setya menghadapi dan membuktikan di pengadilan materiil jika berkeyakinan tidak terlibat korupsi,” ujar dia.



0 Response to "Hakim Kusno Diminta Abaikan Permintaan Setya Novanto"

Posting Komentar