loading...
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP sama sekali enggan mengomentari soal berkas perkaranya di kasus dugaan korupsi e-KTP yang sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Rabu (5/12/2017) kemarin, Setya Novanto sempat berada di lobi KPK dan bertemu dengan tiga kuasa hukumnya yakni Fredrich Yunadi, Maqdir Ismail dan Otto Hasibuan.
Diminta komentarnya soal berkas yang sudah P21, Setya Novanto bungkam dan memilih masuk dalam mobil tahanan.
Dikonfirmasi ke kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi soal apakah Setya Novanto keberatan dengan berkas yang P21, Fredrich menjawab kliennya saat ini tidak berdaya.
"Bagaimana bisa keberatan, yang punya kuasa siapa? Kita harus tahu dong, kita tidak berdaya disini. Beliau (Setya Novanto) sudah ditahan 20 hari, anaknya saja tidak boleh ketemu. Coba apakah itu manusiawi? Itu sudah melanggar, mereka tidak peduli," ujar Fredrich.
Fredrich juga menegaskan bahwa praperadilan besok (hari ini) akan tetap berjalan dan tidak akan gugur.
"Siapa yang bilang gugur? Yang bilang siapa? Enggak ada hubungannya praperadilan dengan berkas P21," ujar Fredrich.
Fredrich menjelaskan praperadilan besok tidak akan gugur karena sesuai dengan aturan baik pada KUHAP maupun MK, praperadilan baru akan gugur bila sudah dibacakan dakwaan.
Sementara dalam kasus Setya Novanto yang terjadi baru berkas dinyatakan lengkap (P21) belum ada penunjukan hakim apalagi pembacaan dakwaan.
"Praperadilan itu akan gugur bila sudah dibacakan dakwaan. Ini kan dakwaan belum, penyerahan berkas ke pengadilan pun belum, penunjukkan hakim juga belum. Jadi masih panjang," tegas Fredrich.
Terakhir, Fredrich juga menyerahkan jalannya sidang praperadilan besok ke hakim karena itu adalah kewenangan hakim.
"Jadi kita lihat aja perkembangannya, dan itu kewenangan hakim, kalau hakimnya tidak peduli dan tetap dilanjutkan ya itu, wewenang hakim," tambah Fredrich.
Kuasa hukum Setya Novanto lainnya Maqdir Ismail turut mendampingi proses pelimpahan berkas Setya Novanto ke Jaksa Penuntut KPK, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, kini giliran penuntut umum yang bekerja untuk menyusun surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut.
"P21 kan sudah, jadi sekarang ini proses penanganan perkara beliau itu dari penyidik ke penuntut umum," kata Maqdir Ismail.
Dengan pelimpahan tersebut, maka tidak lama lagi Setya Novanto akan duduk di kursi pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Namun Maqdir mengaku belum mengetahui kapan penuntut umum KPK menyerahkan berkas perkara, tersangka dan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor.
Maqdir juga menyatakan kliennya siap menghadapi pelimpahan tersebut. Hingga jika nantinya Setya Novanto akan duduk di kursi pesakitan.
"Ya nggak ada masalah, beliau sudah siap," ujar Maqdir.
Sementara itu Otto Hasibuan mengaku santai. Menurut Otto, pihaknya siap menghadapi sidang pokok perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Saya kira ini kan KPK berhak kalau mau melimpahkan. Memang nanti ada persoalan hukum yang akan timbul. Tapi itu kan nanti di pengadilan," kata Otto.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP Ketua DPR RI Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Berdasarkan pantauan Tribun, berkas itu tiba sekitar pukul 15.30 WIB.
Berkas penyidikan tersebut terdiri dari 3 bundel buku yang sangat tebal. Belum diketahui berapa halaman perkara tersebut.
Fadli Zon dan Fahri Ditolak
Soal terbatasnya tamu yang bisa mengunjungi Setya Novanto di Rutan Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hingga kini masih menjadi perdebatan.
Hal ini terus diprotes oleh kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Alasannya karena sejauh ini yang boleh diizinkan membesuk Novanto hanya kuasa hukum dan istri dari Ketua DPR RI tersebut.
"Semua sahabat dan kerabat tidak boleh membesuk. Yang boleh besuk hanya istri dan saya sebagai penasihat hukum, anaknya tidak boleh," kata Fredrich.
Fredrich melanjutkan hampir semua anggota DPR termasuk dua Wakil Ketua DPR yakni Fahri Hamzah dan Fadli Zon juga tidak boleh menjenguk.
"Termasuk Fahri dan Fadli Zon semuanya ditolak, tidak diizinkan. Petinggi Golkar juga tidak boleh ketemu. Soal alasannya kenapa banyak ditolak ya tanyakan saja ke mereka (KPK). Mereka kan punya kuasa like dan dislike. Mereka suka ya diizinkan, saya sudah tanya mereka bilang gak ada alasan itu saja," ujar Fredrich.(eri/ter/wly)
0 Response to "Novanto Tidak Berdaya, Berkas Perkara Satu Troli Dilimpahkan ke Pengadilan"
Posting Komentar