loading...
Habis sudah masa kejayaan Setnov. Praperadilan yang diajukannya untuk bisa lolos dari jeratan hukum semakin tidak bermakna. Sidang pembacaan dakwaan hari ini sangat penting karena berkaitan dengan sidang praperadilan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan Novanto gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan. Atau dengan kata lain bila sidang tipikor sudah dimulai maka secara otomatis praperadilan gugur.
Hakim tunggal praperadilan Kusno pernah mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
Bukan hanya itu, ancaman hukuman yang akan diterima oleh Setnov juga tidak ringan. Dirinya sudah berkali-kali menghindari KPK dari teknik masuk Rumah Sakit hingga ilmu menabrak... maksudnya ditabrak tiang listrik hingga benjol.
Usaha keras KPK akhirnya berbuah hasil. Setnov tertangkap dan tidak bisa lolos lagi. Jaksa pada KPK juga menyebut Novanto melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek tersebut.
"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional," ujar jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor hari ini.
Atas perbuatannya itu, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dari uraian pasal tersebut, Novanto terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Berikut isi pasalnya:
Pasal 2 ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Meski hukuman seumur hidup memang sangat berat, apakah hukuman ini cukup? Ingatlah bahwa Setnov masihlah sangat kaya. Bisa saja dirinya memang tertulis penjara seumur hidup tapi bisa tiba-tiba jalan-jalan ke Bali. Uang itu kekuatannya besar lho.
Sikap Setnov sendiri juga sangat tidak menghormati hukum. Selama persidangan hari ini Setnov terus menerus menunduk dan tidak mau menjawab pertanyaan hakim. Menjawab nama lengkap saja tidak mau, pura-pura bisu. Dokter sendiri sudah memeriksa Setnov dan menyatakan kalau beliau sehat.
Dalam persidangan biasanya ada faktor yang meringankan dan faktor yang memberatkan terdakwa. Kalau Setnov faktor memberatkan sudah banyak, mulai dari tidak menghormati proses hukum hingga drama korea yang membintangi tiang listrik. Faktor meringankan paling-paling fakta bahwa umurnya sudah lanjut, itupun kalau Hakimnya sedang baik hati.
Fakta lain bahwa tidak ada lagi bantuan dari koleganya juga semakin memberatkan posisi Setnov. Dirinya sudah ‘dibuang’. Buktinya saja sikap acuh tidak acuh Plt Ketua DPR Sang Fadli Zon.
"Oh ya? Saya nggak tahu juga (Novanto tidak menjawab pertanyaan majelis hakim). Cuma kita lihatlah nanti," kata Fadli
"Saya tidak mengikuti perkembangan hukumnya karena tidak bisa juga berkomunikasi sejak akhir Oktober itu kan," ujarnya.
Kalau Fadli Zon yang dulu merupakan pembela berat Setnov saja sudah memalingkan wajah, apalagi sikap anggota DPR yang lain? Tanpa bantuan politik, posisi Setnov sudah habis, bahkan bisa dibilang sudah masuk jurang.
Kalau bisa, hukuman untuk Setnov nanti jangan hanya penjara, namun juga penyitaan harta. Agara kalau dirinya sudah keluar (kalau hukumannya hanya sekian tahun penjara), dirinya sudah miskin. Jangan sampai keluar penjara masih bisa senyam-senyum menikmati uang hasil korupsi. Setuju kan?
0 Response to " Setnov Terancam Hukuman Seumur Hidup, Cukupkah?"
Posting Komentar