loading...
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang awak media televisi menyiarkan secara langsung atau "Live" sidang perdana kasus korupsi proyek KTP elektronik oleh tersangka Setya Novanto, yang digelar Rabu (13/12/2017) besok.
Humas PN Jakarta Pusat Ibnu Basuki Wibowo mengatakan, peliputan live tidak dibolehkan. Tapi, ia memastikan, sidang teap dibuka untuk umum dan boleh diliput awak media.
Sidang itu sendiri renananya digelar di ruang sidang Mr Koesoemah Atmadja 1, tepat pukul 10.00 WIB.
"Untuk persidangan ini tidak bisa live, tapi sidang terbuka untuk umum. Rekan-rekan boleh mengambil gambar tapi tidak live," ujar Ibnu dalam jumpa pers di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
Ia beralasan, pelarangan itu berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W10.VI/KP.01.1.1705 XI.2016.01 tentang larangan peliputan dan penyiaran persidangan secara langsung (live) oleh media televisi di lingkungan PN Jakarta Pusat Jakpus 4 November 2016.
"Itu putusan Ketua PN Jakarta Pusat November 2016. Yang jelas tetap diperbolehkan meliput karena sidang terbuka untuk umum," terangnya.
Ibnu menjelaskan, pelarangan peliputan secara langsung dalam sidang pembacaan dakwaan Novanto bertujuan untuk kelancaran persidangan.
“Supaya tak menimbulkan penafsiran berbeda dan opini yang berseberangan. Terkadang, orang lihat hanya sepertiga-sepertiga, padahal persidangan adalah utuh, baru diambil satu kesimpulan. Nah supaya tidak terjadi opini yang berseberangan, lebih baik tidak live," ucap Ibnu.
Ibnu juga mengatakan PN Pusat mendata media-media yang akan masuk di dalam ruang sidang.
Media yang akan meliput, kata Ibnu, juga mendapatkan identitas khusus atau ID pengunjung. Itu untuk membedakan jurnalis dengan pengunjung.
"Tanda pengenal untuk awak media sudah disiapkan. Tapi, kami berharap, rekan-rekan media untuk mendahulukan pengunjung,” tandasnya.
0 Response to "Sidang Perdana Setya Novanto Dilarang Disiarkan secara 'Live'. Ini Alasannya..."
Posting Komentar