loading...
Bondowoso - Ulama ahli fikih, Kiai Haji Afifuddin Muhajir, berpendapat menggunakan agama untuk kepentingan politik atau politisasi agama hukumnya haram. "Politisasi agama itu hukumnya haram, tapi mengawal politik dengan agama hukumnya wajib," kata Afifuddin dalam seminar dan bedah buku karyanya berjudul Fiqih Tata Negara di Pendapa Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Senin, 25 Desember 2017.
Menurut wakil pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah, Sukorejo, yang juga mantan Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu, jika politik tidak dikawal dengan agama, pelakunya akan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya.
Afifuddin menuturkan setidaknya ada tiga peran yang telah dijalankan oleh NU dan pesantren, yakni sebagai benteng paham ahlussunnah wal jamaah, pengawal moral, dan penyangga Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Karena itu kalau kita menyelamatkan NU, sama dengan menyelamatkan NKRI," katanya.
Afifuddin mengajak masyarakat dan elemen bangsa untuk tidak berputus asa memperbaiki kondisi negeri secara terus-menerus. Ia mengibaratkan kondisi perpolitikan di Tanah Air dewasa ini sedang turun dari langit idealis ke bumi realitas. "Meskipun demikian, tidak berarti kita taslim (pasrah) di hadapan realitas, tetapi terus berusaha melakukan perbaikan-perbaikan," katanya.
Acara bedah buku itu dihadiri Wakil Bupati Bondowoso Salwa Arifin, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daera Irwan Bachtiar, serta beberapa intelektual NU, seperti Matkur Damiri, Musholli, Mas'ud Aly, dan perwakilan organisasi kepemudaan dan keagamaan.
0 Response to "Tamparan Untuk FPI Dan HTI... Kiai Haji Afifuddin Muhajir, Ulama Ahli Fikih: Politisasi Agama Hukumnya Haram"
Posting Komentar