loading...

Ubah jalan jadi tempat jualan PKL, ini aturan yang dilanggar Anies

loading...



Merdeka.com - Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno mengkritik konsep penataan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang yang diberi ruang untuk berjualan di badan Jalan Jati Baru Raya oleh Pemprov DKI. Kebijakan ini menurut dia melanggar Undang-undang 38 Pasal 12 tentang Jalan.

Djoko menyebut konsep penataan ini sangat tidak tepat. Sebab, jalan dibangun untuk melancarkan lalu lintas orang dan barang, bukan dibangun sebagai tempat berjualan.

"Jalan itu kan dibangun untuk lalu lintas orang dan barang menggunakan kendaraan. Kalau mau jualan ya jangan di jalan, nanti itu dianggap pengalihan fungsi bisa melanggar undang-undang jalan," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (22/12).

Sebagai informasi Pasal 12 berbunyi (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Sesuai dengan UU tersebut, kata Djoko masyarakat bahkan supir angkutan umum yang merasa dirugikan bisa menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ya gubernur kan orang, tuntut aja gubernurnya kan. Memangnya tanda tangannya bukan orang, kan orang. Nama gubernurnya kan bisa itu pejabat, boleh. Enggak boleh semena-mena karena bangun jalan itu uang rakyat, bukan uangnya dia kan," tegasnya.

Menurutnya Anies jangan terlalu memaksa diri untuk solusi jangka pendek penataan PKL apalagi penerapan ini sifatnya setiap hari, walaupun jam jualan telah dibatasi yakni dari pukul 08.00 sampai 18.00 tetap saja menyalahi aturan. Namun berbeda jika konsepnya temporary contoh seperti jalan ditutup untuk Car Free Day (CFD) dan dilakukan seminggu sekali.

"Iya seperti car free day bisa ya. Jadi kesannya tuh terlalu memaksakan diri. Sayang kan bangun ada Pasar Blok G, dulu ada konsep mau dikasih jembatan penyeberangan dari stasiun ke sana, kenapa enggak dibangun jembatannya saja ke sana. Pasar itu sudah dibangun mahal, enggak dimanfaatkan," ujarnya

Bahkan tadi pagi dia langsung mengecek ke lokasi dan yang ada di pikirannya para PKL yang didata sebanyak 400 ini diberi ruang atau tempat kosong untuk berjualan bukan malah berjualan di badan jalan.

"Saya pikir ada ruang kosong, mereka pindah ke sana, disalurkan, rupanya cuma jalannya ditutup. Saya pikir, orang biasa pun, enggak usah kasih ahli, juga bisa kalau cuma kayak gitu aja," tutup Djoko. [bal]



0 Response to "Ubah jalan jadi tempat jualan PKL, ini aturan yang dilanggar Anies"

Posting Komentar