loading...

Hina Presiden Jokowi dan Kapolri di Facebook, Farhan dituntut 2 tahun bui

loading...



Merdeka.com - Perkara penghinaan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Facebook masuk ke penuntutan. Terdakwa M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara.

Tuntutan terhadap Farhan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raskita JF Surbakti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/1). Dia menyatakan Farhan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa M Farhan Balatif dengan pidana penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan," ujar JPU Raskita di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Setyo Wibowo.

Setelah JPU membacakan nota tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada 10 Januari 2018 dengan agenda pembelaan.

Perkara ini berawal dari postingan postingan Farhan di media sosial Facebook yang mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi. Postingannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dilaporkan ke Mapolrestabes Medan.

Pada 9 Agustus 2017, Farhan pun dibekuk di rumah orang tuanya, Jalan Bono, Glugur Darat I, Medan Timur. Dari kamar pemuda itu disita barang bukti yang digunakan Farhan untuk mengedit foto dan membuat postingan di Facebook.

Di persidangan, Farhan mengaku nekat membuat postingan itu karena kesal dengan kebijakan pemerintah. Harga-harga naik, pengangguran tinggi, dan pangan diimpor. [bal]



0 Response to "Hina Presiden Jokowi dan Kapolri di Facebook, Farhan dituntut 2 tahun bui"

Posting Komentar