loading...
Metrotvnews.com, Jakarta: Kejaksaan Agung tak menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Kewenangan sepenuhnya berada di tangan Kejagung karena Bareskrim Polri resmi menyerahkan berkas dan Ahok sebagai tersangka, Kamis 1 Desember pagi.
"Memang terhadap tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan penahanan, karena penyidik sudah melakukan pencekalan," kata Kapuspenkum Kejagung M Rum di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Tak hanya karena pencekalan, Kejagung juga tunduk pada standar operasional prosedur yang berlaku. Menurut dia, Kejagung tak akan menahan tersangka apabila penyidik tak memutuskan memenjarakan tersangka.
"Kita juga tidak, pendapat tim peneliti menyatakan bahwa tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
Apalagi, Ahok dinilai kooperatif dalam setiap pemeriksaan oleh penyidik. Kerja sama Ahok membuat aparat tak banyak membuang waktu.
Ahok telah disangkakan dua pasal, yakni Pasal 156 dan Pasal 156a. Ahok bakal segera diboyong ke meja hijau, untuk disidang.
Sebelumnya, Bareskrim melaksanakan pelimpahan tahap dua kepada Kejagung. Ahok sudah lebih dulu menyambangi Mabes Polri pagi tadi. Kemudian, Ahok menuju Kejagung didampingi tim kuasa hukum dan pihak Polri. Ahok tiba di Kejagung sekitar pukul 09.57 WIB
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/ob370VXb-ahok-tak-ditahan-karena-sudah-dicekal
0 Response to "Ahok tak Ditahan karena Sudah Dicekal Dan Lanjutkan Kampanye.... [video]"
Posting Komentar