loading...
JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan, program Rp 1 miliar per RW yang dicanangkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, sebagai politik uang. Oleh karena itu, program tersebut dianggap sebagai salah satu pelanggaran kampanye.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menjelaskan, rencana program Rp 1 miliar per RW dikategorikan sebagai politik uang karena program tersebut tidak tercantum dalam visi dan misi yang dilaporkan Agus-Sylvi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
"Apa yang disampaikan Pak Agus saat itu tidak tercatat dalam visi misi," kata Mimah di Hotel Grand Cemara, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2016).
Meski dinyatakan sebagai politik uang, Mimah menyatakan tidak ada unsur tindak pidana dalam program Rp 1 miliar per RW yang dijanjikan Agus-Sylvi. Oleh karena itu, pelanggaran tersebut dilaporkan ke KPU DKI sebagai pelanggaran administrasi.
"Kami (Bawaslu) duga ada dugaan pelanggaran administrasinya. Maka, dugaan itu kami teruskan pada KPUD. Sanksinya kami serahkan pada KPUD," kata Mimah.
0 Response to "Bawaslu Dki: Program Rp 1 Miliar Per RW Agus-Sylvi Dinyatakan sebagai Politik Uang"
Posting Komentar