loading...

Jokowi Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Berita Hoax

loading...


TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas memerintahkan para pembantunya itu agar lebih cepat merespons berita bohong atau hoax. "Presiden menyampaikan akan lebih tegas merespons isu di media sosial," ucapnya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2016.

Pemerintah menilai persoalan berita bohong sebagai hal yang meresahkan lantaran banyak tersebar. Salah satu contohnya, isu 10 juta tenaga kerja asing asal Cina yang masuk ke Indonesia. Nantinya, kata Rudiantara, langkah nyata yang bisa dilakukan adalah melakukan penyaringan informasi menjadi lebih cepat dan tegas lagi. "Dari sisi penegakan hukum memang sudah tegak," kata dia.

Ia menambahkan dari aspek hukum upaya penegakan bisa dilakukan lewat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, aparat juga bisa menjerat lewat Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


Presiden Jokowi dalam rapat terbatas meminta agar situs atau media sosial yang menyebarkan hoax atau kebencian ditindak tegas. Ia tidak ingin energi masyarakat terkuras hanya karena persoalan yang terjadi di media sosial.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta dilakukan gerakan edukasi dan literasi bagi pengguna media sosial. "Gerakan ini penting mengajak netizen mengampanyekan komunikasi di media sosial yang baik, beretika," kata Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan Wiranto menjelaskan sikap tegas pemerintah bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat masyarakat. Wiranto menilai langkah tegas dilakukan karena ada pihak tertentu yang tidak bisa membedakan antara kritik dengan fitnah atau cemoohan. "Pemerintah sangat menerima kritik yang konstruktif," ucapnya.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada masyarakat agar selektif dan waspada menerima berita tertentu. Sementara itu, Wiranto juga meminta kepada pihak yang gemar membuat berita menyesatkan untuk berhenti melakukan itu. "Kritik boleh tapi hentikan yang membangkitkan intoleransi, radikalisme, bahkan terorisme," kata Wiranto.

Sementara itu, Sekretaris Negara Pratikno menambahkan tidak perlu membentuk lembaga tersendiri untuk merespon penyebaran berita bohong di media sosial. Menurut dia, dari hasil rapat terbatas cukup dilakukan koordinasi lintas sektoral saja. "Ini sinergi antarlembaga saja," tuturnya.



0 Response to "Jokowi Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Berita Hoax"

Posting Komentar