loading...

Kapolri Pastikan Proses Hukum terhadap Rizieq Dilanjutkan

loading...



TEMPO.CO, Bangkalan - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian memastikan proses hukum kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terus dilanjutkan.

“Kami proses seperti yang lain,” kata Tito setelah memberikan kuliah umum di Universitas Trunojoyo Madura di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Kamis, 29 Desember 2016.

Tito berujar, kasus Rizieq masih pada tahap penyelidikan. Polisi masih meneliti laporan dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Menurut Tito, belum ada tersangka dalam kasus itu. “Masih kami lidik,” ucap Tito tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Rizieq dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat PMKRI Angelo Wake Kako pada Senin, 26 Desember 2016. Pelaporan PMKRI didasari cuplikan ceramah Rizieq di Pondok Kelapa pada Minggu, 25 Desember 2016.

Dalam ceramah yang kemudian beredar melalui video itu, Rizieq mengatakan, “Kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa?” Pernyataan Rizieq itu dinilai menistakan agama Katolik.

Selain Rizieq, pemilik akun Instagram @fauzi_ahmad_fiiqolby, Fauzi Ahmad, dan Saya Reya sebagai pemilik akun Twitter @SayaReya dilaporkan.

Pimpinan Pusat FPI berencana melaporkan balik PMKRI. FPI menganggap ceramah Rizieq bukan penistaan agama.



0 Response to "Kapolri Pastikan Proses Hukum terhadap Rizieq Dilanjutkan"

Posting Komentar