loading...
Sepertinya semenjak periode reformasi tahun 1998 ada banyak ormas-ormas yang lahir bagaikan jamur dimusim hujan. “Kebebasan” yang dijamin oleh konstitusi itu akhirnya melahirkan banyak ormas. Mulai dari ormas yang berlatar belakang keagamaan, Ormas berlatar belakang suku atau kedaerahan dan ormas kepemudaan. “Kebebasan” itu akhirnya banyak disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau golongannya. “Kebebasan” tersebut akhirnya melahirkan prilaku-prilaku salah yang tidak beraturan. lihat saja bukan rahasia umum lagi apabila ada oknum yang menjadikan ormasnya sebagai “pemalak” berlagak seperti preman menginterpensi agar bisa mendapatkan proyek dari pemerintah atau perusahaan-perusahaan swasta.
Hukum tidak diterapkan dengan baik dan benar
“Kebebasan” yang melahirkan prilaku-prilaku yang tidak beraturan tersebut tidak diikuti oleh penerapan hukuman yang baik dan benar. Bebas bukan berarti apa pun bisa dilakukan atau diucapkan. Undang-undang memberikan rambu-rambu yang mesti dipatuhi agar kebebasan itu tidak disalah gunakan. Begitu juga dengan keberadaan kegiatan organisasi kemasyarakatan itu. Keberadaan ratusan bahkan ribuan ormas di Indonesia merupakan suatu kenyataan bahwa jaminan haknya tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Di sisi lain, ormas-ormas tersebut terikat juga oleh aturan-aturan dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurut perundang-undangan itu setiap ormas yang keberadaannya masih dilangit Indonesia dalam pendiriannya harus selalu berazaskan pancasila. Ingat selalu berazaskan pancasila. Oleh karena itu, apabila ada ormas yang memiliki cita-cita melenceng dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sudah sepatutnya dibubarkan. Terlebih jika ormas tersebut dalam berkegiatannya terang-terangan melecehkan Pancasila sebagai dasar negara dan simbol-simbol kenegaraan yang lain. Bila pemerintah sebagai penyelenggara negara tidak bertindak dengan tegas maka lama kelamaan ormas tersebut akan merongrong persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Ormas boleh-boleh saja dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita mereka. Akan tetapi, asas tersebut tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Negara ini berdiri diatas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai perekat. Tanpa keduanya itu negara ini tidak akan bisa bersatu. Bersatu dalam kebhinekaan. Tanpa keduanya itu pula, ribuan suku dengan berbagai keyakinan yang beragama di negeri ini akan terus terpecah belah karena tidak memiliki pegangan yang sama. Jadi suka atau tidak suka setiap ormas harus “ikuti aturan main” dan sekali lagi pemerintah harus tegas dalam “menerapkan aturan main”. Ormas seharusnya dilarang untuk melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum. Misalnya sweeping tempat maksiat, sweeping miras dan sweping yang lain. Harus dilarang juga melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. Apabila peran itu sudah diambil alih oleh ormas maka pertanyaanya adalah dimana wibawa pemerintah dalam hal ini penegak hukum ? Undang-Undang tentang Ormas juga dengan jelas menetapkan larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan. Ormas itu harus bisa mencerdaskan anak bangsa ini, mencerdaskan bukan hanya dari sisi agama akan tetapi dari segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Apakah harus Merevisi Undang-Undang Ormas?
Bukan kapasitas saya untuk mendorong pemerintah merevisi undang-undang organisasi kemasyarakatan atau ormas, namun melihat “tingkah laku aneh” ormas belakangan ini sudah seharusnya pemerintah perlu mempertimbangkan mengevaluasi revisi undang-undang tentang Ormas agar hidup berorganisasi itu dapat memberi sumbangsih kepada masyarakat juga kepada pemerintahan. Merevisi UU Ormas bukanlah harus mematikan hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, karena itu juga bertentangan dengan UUD 1945. Merevisi Undang-undang ormas harus penuh dengan kehati-hati, jangan sampai membuka celah penyelewengan dan menjadi alat penguasa untuk meredam hak warganya dalam berserikat.
Terakhir yang inigin saya ditekankan melalui media seword ini adalah pemerintah harus tegas dalam menindak semua ormas yang menjadikan dirinya lebih “superior” jangan sampai pemerintah kalah dengan organisasi kemasyarakatan atau ormas.
salam perdamaian menuju Indonesia yang lebih hebat.
0 Response to "Negara Tidak Boleh Kalah Tehadap Ormas"
Posting Komentar