loading...
JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Firza Husein, Rabu (22/2/2017). Firza sudah tidak ditahan lagi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Sudah kami acc (accord), penahanan penangguhannya sudah kami keluarkan kemarin. Kemarin sore sudah kami tangguhkan, sudah keluar," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2017).
Kata Argo, penyidik mempertimbangkan alasan kesehatan serta pemeriksaan Firza yang sudah rampung dalam kasus makar. Keluarga Firza menjadi penjamin penangguhan penahanan ini. Ia tidak dicekal dan hanya diwajibkan melapor sepekan sekali.
"Kalau pemeriksaan kurang nanti akan kami tambahin, sementara sudah cukup," ujar Argo.
Kuasa hukum Firza Husein, Azis Yanuar, pada Selasa (21/2/2017), menyatakan, kondisi kesehatan kliennya terus menurun sejak pertama ditangkap di rumah orangtuanya di Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada 31 Januari 2017 lalu.
Firza disebut mengidap penyempitan pembuluh darah dan jantung koroner.
Sumber
0 Response to "Firza Husein Dibebaskan dari Tahanan"
Posting Komentar