loading...
JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus video perbincangan antara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein yang beredar di dunia maya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kasus pornografi di WhatsApp itu sudah ditingkatkan ke proses penyidikan tadi malam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2017).
Argo mengatakan, peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (31/1/2017) malam.
Ia mengatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) akan segera dikeluarkan. Meski (kasus) sudah dinaikkan, Argo mengatakan belum ada tersangka dalam kasus ini.
"Belum (ada tersangka), kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuatnya," kata Argo.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Antipornografi melaporkan konten yang beredar di internet sejak Sabtu (28/1/2017) ke Mapolda Metro Jaya.
Argo memastikan, pihaknya segera menyelidiki konten-konten tersebut. Argo mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil ahli forensik digital dan forensik biologi untuk memeriksa keaslian video tersebut dan menjerat mereka yang benar-benar terlibat.
"Kami akan memeriksa semua yang ada di konten itu. Di konten itu ada siapa, orang-orangnya kami periksa semuanya," kata Argo, Senin (30/1/2017).
0 Response to "Kasus Video "Chat" WhatsApp Rizieq-Firza Naik ke Tahap Penyidikan"
Posting Komentar