loading...
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan kliennya. Di mana saksi pertama dihadirkan dalam persidangan adalah Eko Cahyono yang dulunya adalah calon Wakil Gubernur Bangka Belitung tahun 2007.
Usai disumpah, Eko menyakini, Basuki atau akrab disapa Ahok tidak bersalah sidang kasus dugaan penodaan agama. Karena apa yang disampaikan di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu tersebut ternyata bukan soal pemimpin agama melainkan pemimpin negara
"Saya yakin, Pak Ahok ngomong begitu tidak menodai agama. Saya sudah tanya ke tokoh-tokoh agama, termasuk ke Gus Dur, bahwa konteks Surat Al-Maidah bukan memilih pemimpin di pemerintahan, tetapi pilih pemimpin agama," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Dia mengungkapkan, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menyampaikan pandangan secara langsung mengenai Surat Al-Maidah Ayat 51. Di mana penjelasan tersebut, disampaikan kala Presiden Indonesia ke-empat itu berkampanye untuk dirinya.
Pada kesempatan ini, Eko menyampaikan alasannya mengapa bersedia mendampingi mantan Bupati Belitung Timur itu pada 2007 silam.
Majelis hakim yang mengetahui latar belakang Eko pertama-tama meminta tanggapannya mengapa bersedia mendampingi Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Karena dia sendiri kala itu tengah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bangka Belitung.
Eko menuturkan, dirinya bersedia mendampingi mantan politisi Gerindra itu lantaran telah ada bukti kerja yang dihasilkan. Sebab semenjak dipimpin Ahok, Bangka Belitung Timur menjadi jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.
"Saya dapat kabar, semenjak dipegang Pak Basuki, Belitung Timur maju. Beliau juga bersih dan anti korupsi," tuturnya.
Selain itu, dia mengklaim, banyak masyarakat sudah membicarakan kinerja bapak tiga orang anak itu sebagai Bupati Belitung Timur. Melihat rekam jejak tersebut, Eko memutuskan untuk mendampingi Ahok maju pada Pilkada Babel 2007.
"Karena beliau banyak kerja dari daerah baru dimekarkan jadi maju," ucap Eko. Namun, Ahok-Eko kalah pada Pilkada Babel 2007. Mereka berada di posisi kedua dengan perolehan suara tipis dengan posisi pertama.
Ia menilai banyak pihak-pihak yang menggunakan ayat suci untuk mencapai tujuan pribadinya. Bahkan, saat Pilkada DKI, Eko pernah mendengar ada yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 juga di salah satu masjid.
"Aromanya sudah terlihat, banyak yang memakai ayat-ayat suci di spanduk danberita-berita. Menurut saya, banyak yang berlindung di balik agama," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, pada kesempatan pertama menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan hari ini, pihak Ahok mengaku bahwa ada sebanyak tiga orang yang telah konfirmasi bisa hadir untuk memberikan keterangannya dimuka persidangan hari ini. Ketiga orang itu yakni, Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Usai disumpah, Eko menyakini, Basuki atau akrab disapa Ahok tidak bersalah sidang kasus dugaan penodaan agama. Karena apa yang disampaikan di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu tersebut ternyata bukan soal pemimpin agama melainkan pemimpin negara
"Saya yakin, Pak Ahok ngomong begitu tidak menodai agama. Saya sudah tanya ke tokoh-tokoh agama, termasuk ke Gus Dur, bahwa konteks Surat Al-Maidah bukan memilih pemimpin di pemerintahan, tetapi pilih pemimpin agama," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Dia mengungkapkan, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menyampaikan pandangan secara langsung mengenai Surat Al-Maidah Ayat 51. Di mana penjelasan tersebut, disampaikan kala Presiden Indonesia ke-empat itu berkampanye untuk dirinya.
Pada kesempatan ini, Eko menyampaikan alasannya mengapa bersedia mendampingi mantan Bupati Belitung Timur itu pada 2007 silam.
Majelis hakim yang mengetahui latar belakang Eko pertama-tama meminta tanggapannya mengapa bersedia mendampingi Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Karena dia sendiri kala itu tengah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bangka Belitung.
Eko menuturkan, dirinya bersedia mendampingi mantan politisi Gerindra itu lantaran telah ada bukti kerja yang dihasilkan. Sebab semenjak dipimpin Ahok, Bangka Belitung Timur menjadi jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.
"Saya dapat kabar, semenjak dipegang Pak Basuki, Belitung Timur maju. Beliau juga bersih dan anti korupsi," tuturnya.
Selain itu, dia mengklaim, banyak masyarakat sudah membicarakan kinerja bapak tiga orang anak itu sebagai Bupati Belitung Timur. Melihat rekam jejak tersebut, Eko memutuskan untuk mendampingi Ahok maju pada Pilkada Babel 2007.
"Karena beliau banyak kerja dari daerah baru dimekarkan jadi maju," ucap Eko. Namun, Ahok-Eko kalah pada Pilkada Babel 2007. Mereka berada di posisi kedua dengan perolehan suara tipis dengan posisi pertama.
Ia menilai banyak pihak-pihak yang menggunakan ayat suci untuk mencapai tujuan pribadinya. Bahkan, saat Pilkada DKI, Eko pernah mendengar ada yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 juga di salah satu masjid.
"Aromanya sudah terlihat, banyak yang memakai ayat-ayat suci di spanduk danberita-berita. Menurut saya, banyak yang berlindung di balik agama," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, pada kesempatan pertama menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan hari ini, pihak Ahok mengaku bahwa ada sebanyak tiga orang yang telah konfirmasi bisa hadir untuk memberikan keterangannya dimuka persidangan hari ini. Ketiga orang itu yakni, Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Selengkapnya: https://www.merdeka.com/peristiwa/saksi-ahok-sebut-banyak-pihak-gunakan-ayat-suci-buat-tujuan-pribadi.html
0 Response to "Saksi Ahok sebut banyak pihak gunakan ayat suci buat tujuan pribadi"
Posting Komentar