loading...

Ingatkan Setya Novanto, Pakar Hukum: Tak Mau Hadiri Sidang Sebagai Saksi Adalah Tindak Pidana

loading...




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengingatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto bahwa tidak mau atau menolak menghadiri sidang sebagai saksi adalah tindak pidana.

Hal tersebut diatur dalam pasal 224 ayat 1 KUHP.

Pasal 224 ayat (1) KUHP berbunyi:

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

"Seharusnya Jaksa KPK lebih tegas lagi dan harus dipahami bahwa memberikan keterangan saksi adalah kewajiban hukum. Tidak mau menghadiri sidang sebagai saksi adalah tindak pidana (pasal 224 ayat 1 KUHP). Ini menunjukan betapa pentingnya keterangan sakdi dalam persidangan," kata mantan Panitia Seleksi KPK kepada Tribunnews.com, Rabu (25/10/2017).

Dalam 185 ayat 1 KUHAP, jelas menyatakan bahwa agar keterangan saksi untuk dapat dinilai sebagai alat bukti maka keterangan itu harus dinyatakan dalam sidang.

"Artinya kehadiran Setya Novanto sebagai saksi adalah penting sekali," kata Yenti Ganarsih.

Menurut dia, bila panggilan ketiga tetap tidak diindahkan, harusnya bisa dilakukan panggilan paksa.

Hakim juga mempunyai cukup alasan untuk menduga saksi tidak mau hadir maka hakim dapat memerintahkan untuk dipanggil paksa.

Hal tersebut diatur dalam pasal 159 ayat 2 KUHP sama dengan Pasal 154 ayat (1) KUHAP.

"Terlepas dari kasus ini, harusnya saksi-saksi memahami betapa ada kewajiban hukum yang ada sanksinya kalau dia mangkir tanpa alasan yang dibenarkan Undang-undang," ucapnya.

Kalau saksi merasa memang kedudukan hanya sebagai saksi dan tidak terlibat tentu saksi tidak akan takut untuk hadir dipersidangan.

"Toch kalaupun memang dirasa membahayakan bisa minta perlindungan. Tapi tidak mungkin hal ini ada pada pejabat yang pasti sudah ada perlindungannya," katanya.

Untuk itu, ia menyarankan agar Setya Novanto hadir dalam persidangan.

"Maka sebaiknya hadir demi tertibnya dan lancarnya persidangan e-KTP yang menyedot perhatian masyarakat," katanya.

Diketahui, KPK memastikan tetap menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi di sidang korupsi e-KTP.

"Menurut informasi penuntut, (Setya Novanto) akan dipanggil lagi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Selasa (24/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada panggilan pertama pada 9 Oktober 2017 Setya Novanto m‎angkir dalam sidang lanjutan Andi Narogong karena harus menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Panggilan kedua pada 20 Oktober 2017, Setya Novanto kembali mangkir dengan alasan ada kegiatan kenegaraan dan partai yang tidak bisa ditinggalkan.‎

Saat disinggung, apakah KPK akan meminta ketetapan majelis hakim untuk memanggil paksa Setya Novanto jika kembali mangkir, Basaria enggan terburu-buru mengambil kesimpulan.

"Nanti kita lihat perkembangannya, jangan misal-misal dulu, nanti kita lihat perkembangannya," ujar Basaria.


0 Response to "Ingatkan Setya Novanto, Pakar Hukum: Tak Mau Hadiri Sidang Sebagai Saksi Adalah Tindak Pidana"

Posting Komentar