loading...

BREAKING NEWS!!! Istri Jenderal Penampar Petugas Bandara Ditetapkan Sebagai Tersangka

loading...



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polresta Manado telah menetapkan Joice Ansoy Warouw sebagai tersangka penganiayaan ringan.

Sebelumnya, Joice Warouw menampar dua petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (5/7/2017).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan Joice yang dilakukan penyidik Polresta Manado di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/7/2017) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Kemudian Kapolresta Manoda sudah menyampaikan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah ada tujuh saksi lebih lah," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/7/2017).

Belakangan diakui Mabes Polri, bahwa Joice Warouw merupakan istri Brigjen Johan Angelo Sumampouw perwira tinggi yang berdinas di Lemhanas dan memasuki masa pensiun.

Argo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Joice di Mapolda Metro Jaya pada Jumat kemarin hanya sebatas meminjam tempat.
Penyidik yang melakukan pemeriksaan berasal dari Polresta Manado.

"Kemudian kemarin karena ini jadi sorotan publik, akhirnya karena yang bersangkutan tinggal di Jakarta sehingga meminjam tempat di Polda Metro ini," katanya.

Lanjut dia, ada tiga penyidik dari Polresta Manado yang datang ke Polda Metro Jaya dan memeriksa Joice sebagai tersangka.

"Kemudian untuk selanjutnya, (ditangani) dari Polresta Manado," katanya.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pemeriksaan Joice Warouw di Mapolda Metro Jaya adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor dan tersangka.

"Dua-duanya nanti akan dimintai keterangan, Ibu itu juga sebagai saksi, juga sebagai tersangka lah, terduga tersangka," ujar Setyo, Jumat kemarin.

Tribunnews telah beberapa kali menghubungi Kapolresta Manado, Kombes Hisar Sialligan, untuk mengkonfirmasi tentang penetapan tersangka Joice Warouw ini.

Namun, ia belum mengangkat panggilan telepon tersebut.

Diberitakan, sebagaimana video yang tersebar luas, Joice yang belakangan diketahui istri Brigjen Johan Angelo Sumampouw, terlibat keributan dengan dua petugas perempuan Avsec, saat pemeriksaan barang bawaan di Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara, Rabu (5/7/2017) pagi.

Keributan bermula saat dua petugas Avsec, JWH dan AM, meminta Joice untuk melepas jam tangan saat melewati pintu pemeriksaan barang bawaan metal detector.

Tak terima dengan cara petugas Avsec tersebut, Joice menampar wajah petugas.

Selanjutnya, keduanya saling melapor ke
Polsek Bandara Sam Ratulangi.

Korban melaporkan Joice atas sangkaan melakukan penganiyaan.

Sementara, Joice melaporkan petugas Avsec tersebut atas sangkaan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Selanjutnya, kedua kasus tersebut ditangani Polresta Manado.

Perbuatan pengiayaan yang tidak mengakibatkan luka atau hambatan pada pekerjaan si korban, pelaku bisa dikenakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Pelaku terancam hukuman pidana paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.



0 Response to "BREAKING NEWS!!! Istri Jenderal Penampar Petugas Bandara Ditetapkan Sebagai Tersangka"

Posting Komentar